Kematian Widiawati (27), ibu hamil asal Kabupaten Probolinggo, bukan sekadar duka keluarga. Berdasarkan dokumen rekam medis diperoleh penulis, peristiwa ini mengabarkan rangkaian data klinis yang patut dicermati serius otoritas kesehatan.
Dokumen laboratorium menunjukkan, sejak awal masuk RS Graha Sehat, pada 23 Mei 2024, Widiawati, telah mengalami lonjakan leukosit hingga 26.230/uL, jauh di atas nilai rujukan umum. Pada saat yang sama, pasien didiagnosis Abortus Imminens, pada usia kehamilan 16–18 minggu.
Dua hari kemudian, pasien dipulangkan. Data berikutnya memperlihatkan kondisi yang tidak membaik. Pemeriksaan laboratorium lanjutan pada 3 Juni 2024 mencatat hemoglobin turun ke 7,1 g/dL, kategori anemia berat.
Sementara leukosit masih berada di angka 19.360/uL, disertai temuan neutrophil, dan immature granulocytes. Yang secara klinis lazim diartikan sebagai respons tubuh terhadap infeksi aktif.
Rentang waktu ini menjadi krusial. Berdasarkan catatan kunjungan, pasien kembali mendatangi RS Graha Sehat pada 8 dan 12 Juni 2024. Namun rujukan baru diterbitkan pada 21 Juni 2024 pukul 22.30 WIB, ketika kondisi pasien disebut sudah kritis. Diagnosa rujukan tercantum sebagai Anaemia Unspecified (D64.9).
Pasien kemudian dirawat singkat di RSUD Waluyo Jati. Tak berselang lama dinyatakan meninggal pada Sabtu pagi, 22 Juni 2024. Surat kematian yang diterbitkan sayangnya juga tidak mencantumkan penyebab kematian secara spesifik.
Ketik.com dalam pemberitaan sebelumnya mencatat, pihak keluarga mempertanyakan mengapa pasien dipulangkan saat leukosit berada pada level tinggi. Mengapa pula tidak terlihat intervensi agresif ketika anemia berat telah terkonfirmasi secara laboratorium.
Hingga kini, keluarga menyatakan masih menyimpan seluruh dokumen asli hasil pemeriksaan sebagai dasar penelusuran lebih lanjut.
Manajemen RS Graha Sehat, sendiri telah menyampaikan jika kasus itu belum masuk pada putusan lembaga berwenang dan masih berada dalam ranah klarifikasi internal. Pernyataan tersebut menegaskan tidak adanya kesimpulan hukum yang dapat ditarik saat ini. Namun data medis yang tersedia tetap menjadi bagian penting dari ruang evaluasi masyarakat.
Dalam sejumlah literatur kesehatan ditelusuri penulis, kombinasi leukositosis ekstrem, anemia berat, dan kehamilan, umumnya ditempatkan sebagai risiko tinggi. Praktik ini dilakukan rumah sakit modern di negara-negara yang serius menekan angka kematian ibu mengandung.
Demikian pula berdasarkan pedoman klinis internasional. Society for Maternal-Fetal Medicine (SMFM) misalnya. Menyatakan, kecurigaan infeksi atau sepsis pada ibu hamil merupakan kegawatdaruratan medis. Kondisi ini membutuhkan perawatan ketat dan respons cepat, bukan observasi pasif.
Lalu Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG) di Inggris. Menyatakan, keterlambatan mengenali dan merespons tanda awal infeksi maternal menjadi salah satu penyebab utama kematian ibu. Sementara WHO menyebut, infeksi dan sepsis maternal sebagai penyebab kematian sebagian besar dapat dicegah. Antara lain melalui deteksi dini, perawatan intensif, dan rujukan tepat waktu bila fasilitas terbatas.
Dari kebijakan kesehatan internasional di atas, Widiawati, pasien dengan kecurigaan infeksi sistemik pada kehamilan, seharusnya tidak boleh dipulangkan. Sebelum penyebab leukositosisnya jelas.
Selanjutnya mendapat pemantauan ketat dan pemeriksaan lanjutan. Diberi antibiotik empiris bila infeksi dicurigai. Mendapat intervensi segera pada anemia berat, termasuk transfusi bila diperlukan. Tak hanya itu, pasien juga dirujuk lebih awal jika fasilitas tidak memadai.
Prinsip yang digunakan sederhana. Lebih baik dianggap berlebihan daripada terlambat. Dalam sistem tersebut, keterlambatan respons bukan hanya soal klinis, tetapi juga soal keselamatan pasien.
Namun demikian penting dicatat, kematian pasien tidak otomatis berarti kesalahan medis. Dunia kedokteran mengenal banyak faktor risiko dan ketidakpastian. Namun ketika data klinis menunjukkan tanda darurat, kita berhak bertanya apakah respons yang diambil sudah sepadan dengan risiko yang teridentifikasi.
Menurut penulis, kasus Widiawati, seharusnya ditempatkan sebagai objek audit medis terbuka, bukan sekadar polemik. Audit dibutuhkan bukan untuk mencari kambing hitam. Melainkan untuk memastikan apakah prosedur deteksi dini, pengambilan keputusan, dan rujukan telah berjalan sesuai standar.
Jika sistem bekerja sebagaimana mestinya, audit akan menguatkannya. Jika ditemukan celah, perbaikan menjadi keharusan. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam dunia pelayanan kesehatan, warning klinis yang sudah tercatat tetapi tak segera ditindaklanjuti selalu meninggalkan satu pertanyaan. Apakah sistem cukup sigap ketika nyawa di persimpangan waktu?
*) Eko Hardianto merupakan Wakil Ketua PWI Probolinggo Raya dan jurnalis Ketik.com
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
