KETIK, SITUBONDO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria asal Probolinggo ditangkap di wilayah pesisir Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Selasa 7 Oktober 2025.
Pelaku diketahui berinisial FT (33), warga Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dia, ditangkap pada Sabtu sore tanggal 4 Oktober 2025 di Pesisir Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,54 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar pantai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan perlengkapan alat hisap (bong). Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Luthfi.
Barang bukti yang disita, antara lain satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,84 gram, satu plastik kecil berisi sabu 0,20 gram, satu plastik klip berisi sabu 0,50 gram, satu bungkus bekas rokok, alat hisap, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Polisi menduga, tersangka merupakan perantara jual beli narkotika golongan I. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Muhammad Luthfi.
Selain mengamankan pelaku, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Satresnarkoba juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang memasok barang haram ini.
“Polres Situbondo berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (*)