KETIK, HALMAHERA SELATAN – Razia penertibaan yang digelar Satpol PP Halmahera Selatan (Halsel) pada Senin malam 29 September 2025 berubah jadi drama moralitas.
Empat remaja, termasuk satu anak di bawah umur, diciduk di kamar Penginapan Prima Rest, Desa Babang Kecamatan Bacan Timur. Mereka kedapatan melakukan praktik asmara gelap alias kumpul kebo.
Para terjaring yakni A (20) asal Babang, H (20) asal Tutupa, V (20), serta L (17) asal Sayoang.
“Mereka kami amankan, data diambil, lalu diberi pembinaan agar tidak jadi residivis sosial,” ujar Kasatpol PP Halsel, Rustam Salmon.
Tak berhenti di penginapan, Satpol PP bersama puluhan personel langsung menyisir sejumlah kafe karaoke: Bungalow 1, 2, 3, Hoox, Fortune, Modiv, hingga Buana Lipu. Target utama: peredaran miras ilegal.
Rustam menegaskan, jika ada kafe kedapatan menjual miras oplosan atau cap tikus, dan lain-lain maka vonis administrasi akan dijatuhkan penutupan selama 7 hari.
“Satpol PP tidak pandang bulu. Sekali kedapatan, langsung tutup. Itu sanksi, bukan sekadar ancaman,” tandasnya.
Meski sebagian besar miras yang dikonsumsi pengunjung berasal dari luar, aparat tetap mewanti-wanti pengelola kafe agar tidak menjadi fasilitator tindak asusila dan pesta miras.
Kabid Satpol PP, Irvan Zam-zam, menambahkan bahwa operasi ini adalah bentuk penegakan hukum daerah.
“Ini bukan sekadar razia, tapi upaya mencegah lahirnya lingkaran hitam kriminalitas sosial yang berawal dari miras dan seks bebas,” pungkasnya