KETIK, NAGAN RAYA – Praktisi Hukum, Said Atah, SH, MH menegaskan seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kepatuhan tersebut merupakan perwujudan prinsip negara hukum yang harus dijunjung oleh seluruh pelaku usaha.
“Negara ini berlandaskan hukum, bukan berlandaskan keinginan. Karena itu, setiap perusahaan wajib tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” ujar Said Atah, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan administratif maupun upaya hukum guna menjamin kepatuhan serta kepastian hukum. Pemerintah daerah, khususnya, berwenang melakukan penertiban atas pelaksanaan perizinan dan kegiatan usaha perkebunan.
Penertiban tersebut dapat berupa pemberian peringatan, pencabutan izin tertentu secara sementara atau permanen, hingga perintah pembayaran ganti rugi. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan atau pelaporan kepada kepolisian maupun instansi berwenang lainnya.
“Tidak hanya pemerintah, masyarakat atau perwakilan masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum apabila hak-haknya dilanggar oleh perusahaan,” tegasnya.
Harga TBS Sawit Wajib Ikuti Ketentuan
Said Atah yang juga berprofesi sebagai advokat dan menjabat Ketua DPD KNPI Nagan Raya, menyoroti kepatuhan perusahaan kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Menurutnya, mekanisme penetapan harga TBS kelapa sawit telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perkebunan beserta peraturan turunannya. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang melakukan penurunan harga secara sepihak yang merugikan pekebun.
“PKS wajib mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak boleh ada praktik penurunan harga sepihak yang merugikan petani sawit,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan perkebunan di Nagan Raya, khususnya yang membeli TBS dari pekebun, wajib taat pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta regulasi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam Permentan tersebut, kata dia, pengawasan penetapan harga TBS menjadi kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 Permentan Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal, gubernur, serta bupati/wali kota melakukan pengawasan penetapan harga pembelian TBS pekebun mitra secara berkala, paling sedikit satu kali setiap bulan.
Penertiban HGU Bermasalah
Selain soal harga TBS, Said Atah juga menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah atau terlantar. Ia menyatakan, dalam ketentuan pertanahan, pemerintah daerah—dalam hal ini bupati—memiliki kewenangan untuk melaporkan indikasi tanah terlantar dalam kawasan HGU kepada Kantor Wilayah Pertanahan.
“Jika ditemukan tanah HGU yang tidak diusahakan oleh perusahaan, pemda dapat melaporkannya untuk diproses dan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selanjutnya, tanah tersebut dapat dialokasikan untuk masyarakat melalui mekanisme pemberian hak atas tanah,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memegang peran strategis dalam penyelesaian persoalan pertanahan, terutama yang melibatkan konflik antara perusahaan dan masyarakat. Persoalan pertanahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kehadiran negara.
“Pemerintah harus hadir untuk masyarakat, dan di sisi lain perusahaan juga tidak boleh mengabaikan hak atas tanah yang dimiliki dan diusahakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ajak Pemuda Kawal Kepatuhan Perusahaan
Menutup pernyataannya, Said Atah yang telah lebih dari 10 tahun berpengalaman sebagai advokat mengajak pemuda dan masyarakat Nagan Raya untuk ikut mengawal kepatuhan perusahaan perkebunan maupun sektor lainnya, termasuk pertambangan dan energi.
Ia mendorong masyarakat melakukan advokasi secara aktif terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan, namun tetap berada dalam koridor hukum.
“Semua pihak memiliki hak dan tanggung jawab untuk memastikan regulasi ditegakkan dan dilaksanakan,” pungkasnya. (*)
