KETIK, PACITAN – Pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) menggelontorkan dana sebesar Rp18,88 miliar untuk proyek perbaikan ruas jalan Bangunsari-Ngadirejan di Kabupaten Pacitan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan, Imam Syafid mengatakan, proyek tersebut merupakan bagian dari program Inpres Jalan Daerah (IJD) yang disetujui pemerintah pusat.
Dari tujuh usulan yang diajukan, ruas Bangunsari–Ngadirejan menjadi salah satu yang disetujui karena memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas warga dan aktivitas ekonomi di kawasan selatan Pacitan.
“Ini salah satu usulan dari Pemkab Pacitan yang akhirnya disetujui pemerintah pusat melalui program IJD,” kata Imam, Jumat, 31 Oktober 2025.
Berdasarkan kontrak bernomor HK 0201-Bbpjn5.8.4/580 tertanggal 14 Oktober 2025, proyek ini dikerjakan oleh PT Tri Jaya Cipta Makmur dengan waktu pelaksanaan selama 79 hari kalender.
Panjang jalan yang ditangani mencapai 5,6 kilometer dengan pekerjaan utama berupa pengaspalan hotmix, pembangunan dinding penahan tanah, serta saluran drainase.
Imam menuturkan, peningkatan kualitas infrastruktur jalan tersebut diharapkan memperlancar konektivitas antarwilayah, khususnya antara Bangunsari dan Ngadirejan yang menjadi jalur vital bagi masyarakat.
Selain ruas ini, sejumlah usulan lain dalam program IJD juga telah diajukan, di antaranya peningkatan Jalan Mentoro–Arjosari, Jalan AR Hakim, serta rehabilitasi Jalan MA Sucipto.
Termasuk pula pemeliharaan berkala Jalan Sendang–Pantai Klayar yang menjadi akses utama wisatawan menuju destinasi unggulan Pacitan.(*)

 
         
         
             
             
             
             
                        
                     
         
         
         
         
         
                             
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
       
         
         
         
         
                             
         
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                                            