KETIK, PALEMBANG – Upaya pengungkapan kasus pembunuhan Anti Puspita Sari (22) terus dilakukan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka menggelar rekonstruksi di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa, 25 November 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan langsung tersangka Feb, yang diduga menjadi pelaku tunggal dalam kasus ini.
Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananda, mengatakan rekonstruksi memuat 20 adegan yang menggambarkan detail peristiwa sejak awal pertemuan korban dan tersangka hingga aksi pembunuhan di kamar hotel.
“Dalam rekonstruksi ini ada 20 adegan lengkap yang diperagakan. Tersangka juga mengikuti langsung untuk memastikan rangkaian peristiwa tergambar secara utuh,” ujar Iptu Dewo.
Ia menyebut, rekonstruksi dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Hal ini merupakan syarat kelengkapan berkas agar proses hukum tidak menemui hambatan saat memasuki persidangan.
“Ini dilakukan sesuai instruksi jaksa sebagai syarat kelengkapan berkas penyidikan,” katanya.
Adegan yang diperagakan meliputi momen pertemuan korban dan tersangka, aktivitas keduanya di dalam hotel, hingga detail bagaimana aksi pembunuhan dilakukan. Penyidik juga memperagakan adegan saat tersangka melarikan diri setelah kejadian.
Dari hasil penyidikan sementara, Feb dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik memastikan penyempurnaan berkas akan segera dirampungkan.
“Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar segera dilimpahkan,” Iptu Dewo menandaskan. (*)
