KETIK, PEMALANG – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam berbagai komunitas wilayah Brebes, Tegal, Pemalang, dan Pekalongan menggelar unjuk rasa menolak penerapan Undang-Undang Over Dimensi dan Over Load (ODOL), Jumat, 20 Juni 2025.
Aksi dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di Pelabuhan Pemalang (Patung Kepiting), Tunjungsari. Dari lokasi tersebut, ratusan truk konvoi dan memadati ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Gedung DPRD Pemalang hingga traffic light Gandulan.
Koordinator aksi, Wahyudi, menjelaskan bahwa para sopir tidak sepenuhnya menolak aturan ODOL, namun menilai penerapannya tidak adil dan justru merugikan pengemudi.
“Kami para sopir mendukung aturan ini jika memang diberlakukan secara adil. Namun kenyataan di lapangan, truk ODOL justru diminta oleh pengusaha atau pemilik barang,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, aturan pemerintah pusat yang mengancam sopir truk dengan denda sebesar Rp500 ribu hingga pidana penjara selama dua bulan dianggap sangat merugikan dan tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.
"Kami inginnya ya muatan enteng atau standar, tapi pemilik barang yang menentukan, kalau enggak 10 ton enggak jalan. Kami sopir enggak bisa apa-apa. Dimuat salah, tapi kalau ngga dimuat anak istri ngga makan," keluhnya.
Melalui aksi damai ini, para sopir berharap pemerintah segera merevisi bahkan mencabut aturan ODOL yang dinilai tidak berpihak pada pengemudi.
Aksi berlangsung tertib dan damai. Perwakilan sopir truk diterima langsung oleh perwakilan DPRD Kabupaten Pemalang, Kapolres Pemalang, Dandim 0711/Pemalang, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang. (*)