Proyek Unimal Rp117 M Diduga Bermasalah, TTI Minta Polda Aceh Turun Tangan

22 September 2025 11:54 22 Sep 2025 11:54

Thumbnail Proyek Unimal Rp117 M Diduga Bermasalah, TTI Minta Polda Aceh Turun Tangan
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar. (Foto: Helman Gusti Fandaya/Ketik)

KETIK, LHOKSEUMAWE – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk mengusut tuntas proyek pembangunan gedung Universitas Malikussaleh (Unimal). Proyek senilai Rp117,76 miliar yang dikerjakan oleh PT Bumi Karsa asal Makassar ini, diduga telah melewati batas waktu kontrak.

"Menurut perkiraan, PT. BUMI KARSA sudah melebihi masa kontrak dan seharusnya kontrak diputuskan," jelas Nasruddin Bahar pada Senin, 22 September 2025.

Nasruddin menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan dimulai pada Juli 2024 dan merupakan kontrak tahun tunggal (single year contract). Namun, hingga September 2025, pekerjaan masih belum rampung, yang berarti telah melampaui tahun anggaran.

Selain dugaan keterlambatan, TTI juga menyoroti berbagai masalah lain dalam proyek ini. Diantaranya adalah pekerjaan yang tidak sesuai jadwal, manajemen proyek yang buruk, dan kualitas pekerjaan yang diragukan. Hal ini diperkuat dengan insiden kecelakaan saat pengecoran lantai yang sempat terjadi, meskipun tidak ada korban jiwa.

Untuk mengungkap kasus ini, Nasruddin meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh membentuk tim khusus.

"Jika diperlukan Polda Aceh menggandeng tim Ahli Forensik Konstruksi dari kampus." ujarnya. 

Lebih lanjut, TTI juga meminta Kepala Balai Pelaksana Permukiman Provinsi Aceh, Kasatker, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proaktif memberikan penjelasan kepada publik terkait alasan kontrak tidak diputuskan, meskipun masa pelaksanaan telah terlewati. (*)

Tombol Google News

Tags:

TTI polda aceh unimal Universitas Malikussaleh