KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus menunjukkan keberpihakan nyata kepada para pekerja sektor tembakau yang setiap hari bekerja dengan risiko tinggi. Melalui program unggulan Aji Tani (Asuransi Jiwa Sedulur Tani) yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah menghadirkan perlindungan komprehensif bagi petani, buruh tani, hingga pekerja pabrik rokok.
Program Aji Tani yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan dua jaminan sekaligus: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan perlindungan tersebut, peserta mendapatkan kepastian layanan perawatan ketika terjadi kecelakaan kerja, serta santunan bagi keluarga apabila musibah tidak dapat dihindari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, menegaskan bahwa program ini merupakan bukti bahwa DBHCHT tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga menjawab kebutuhan mendasar para pekerja sektor tembakau.
“Program Aji Tani merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi petani dan buruh tani,” tegas Ivong, Jumat, 14 November 2025.
Manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat. Baru-baru ini, Pemkab Blitar menyalurkan santunan kepada tiga ahli waris petani yang meninggal dunia, masing-masing menerima Rp 42 juta. Sejak program ini diluncurkan, total santunan yang telah disalurkan telah mendekati Rp 1 miliar.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini juga semakin meningkat. Hingga Juli 2025, tercatat 6.043 petani, buruh tani, dan pekerja pabrik rokok telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pendanaan DBHCHT.
Selama sembilan bulan, seluruh iuran peserta—senilai Rp 16.800 per orang per bulan—ditanggung penuh oleh Pemkab Blitar. Dengan biaya relatif kecil tersebut, peserta mendapatkan jaminan lengkap mulai dari penanganan kecelakaan kerja hingga santunan kematian.
Ivong menambahkan, setelah masa tanggungan pemerintah berakhir, peserta didorong untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar perlindungan tidak terputus.
“Kesadaran akan jaminan sosial harus terus tumbuh, karena perlindungan ini sangat penting bagi pekerjaan yang penuh risiko,” ujarnya.
Program Aji Tani menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025. Tahun sebelumnya, jumlah peserta hanya sekitar 5.000 orang dengan masa perlindungan enam bulan dan anggaran sekitar Rp 500 juta. Tahun ini, peserta bertambah menjadi lebih dari 6.000 orang, masa perlindungan diperpanjang menjadi sembilan bulan, dan anggaran meningkat menjadi Rp 1 miliar.
Pemkab Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan DBHCHT agar manfaat Aji Tani semakin luas dan durasi perlindungan semakin panjang. Pemerintah berharap program ini menjadi jaring pengaman kuat yang memberi ketenangan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja tembakau di Kabupaten Blitar. (*)
