KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang masih mempertimbangkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen. Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemprov Jawa Timur.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme terkait kenaikan UMK 2025.
"Kita belum tahu, kita menunggu juknis provinsi, karena ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu kan, (usulan) dari Kota ke Provinsi, baru ke pusat," ujar Arif, Selasa 3 November 2024.
Rata-rata UMK yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen. Apabila hal tersebut direalisasikan, maka besaran UMK di tahun 2025 ialah Rp 3,3 juta, dari pada 2024 sekitar Rp 3,1 juta.
Arif menyebut bahwa belum ada kepastian bagi Kota Malang untuk mengikuti kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 lalu. Terlebih jika 6,5 persen menjadi patokan minimum, terdapat kemungkinan Kota Malang memperoleh nilai di atas itu.
"Kalau sudah dipatok biasanya angka minimal. Kita belum tahu, untuk Kota Malang bisa jadi 6,5 persen atau tidak. Kita tunggu dulu dari Provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan omongkan nanti," tambahnya.
Pada 2024 lalu, Kota Malang juga mengusulkan kenaikan UMK 5 hingga 7 persen. Namun Pemprov Jatim hanya menyetujui kenaikan sebesar 3 persen. Pemkot Malang masih harus menunggu aturan kementerian maupun juknis dari Pemprov Jatim.
Prabowo Sahkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Pemkot Malang Tunggu Juknis Pemprov Jatim
3 Desember 2024 18:19 3 Des 2024 18:19
Trend Terkini
11 Nov 2025 10:33
Membaca Ulang Peran Pendamping Desa
14 Nov 2025 02:11
18,5 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Abdya Dibongkar Petugas Gabungan
15 Nov 2025 14:41
Susahnya Jadi Pendamping Desa
13 Nov 2025 11:19
Hari Sabtu Mati Lampu, Pelanggan PLN di Abdya Diimbau Lakukan Persiapan
11 Nov 2025 14:59
Imbas Aksi Emak-Emak Palak Hilir, Pertamina Hentikan Suplai Gas ke UD Maidar
Tags:
UMK 6.5 Persen Kenaikan UMK Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Prabowo Subianto upah minimum UMK 2025Baca Juga:
Polisi Periksa 3 Saksi Kunci Kasus Perundungan Remaja di Sukun Kota MalangBaca Juga:
Operasional 2 SPPG di Kota Malang Libur Sementara Akibat Masalah TeknisBaca Juga:
Belanja Pegawai Naik, Sekda Kota Malang Minta Kinerja ASN Lebih MaksimalBaca Juga:
Perbaiki Iklim Kota, Pemkot Malang Tebar Ribuan Bibit Pohon Buah ke 57 KelurahanBaca Juga:
3 Taman Kota Malang yang Adem dan Instagramable, Dekat Semua Tempat!Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
17 November 2025 19:48
PMII Kota Malang Sambut Pemimpin Baru, Duet Beny–Putri Nyalakan Kepemimpinan Progresif
17 November 2025 18:06
Polisi Periksa 3 Saksi Kunci Kasus Perundungan Remaja di Sukun Kota Malang
17 November 2025 17:20
Operasional 2 SPPG di Kota Malang Libur Sementara Akibat Masalah Teknis
17 November 2025 16:50
Belanja Pegawai Naik, Sekda Kota Malang Minta Kinerja ASN Lebih Maksimal
17 November 2025 11:22
Perbaiki Iklim Kota, Pemkot Malang Tebar Ribuan Bibit Pohon Buah ke 57 Kelurahan
17 November 2025 10:30
Berlangsung Meriah, Ini Hasil Pertandingan MilkLife Soccer Challenge Malang 2025
Trend Terkini
11 Nov 2025 10:33
Membaca Ulang Peran Pendamping Desa
14 Nov 2025 02:11
18,5 Hektare Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Abdya Dibongkar Petugas Gabungan
15 Nov 2025 14:41
Susahnya Jadi Pendamping Desa
13 Nov 2025 11:19
Hari Sabtu Mati Lampu, Pelanggan PLN di Abdya Diimbau Lakukan Persiapan
11 Nov 2025 14:59
Imbas Aksi Emak-Emak Palak Hilir, Pertamina Hentikan Suplai Gas ke UD Maidar
