Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun di Mabes Polri

29 Oktober 2025 16:25 29 Okt 2025 16:25

Thumbnail Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun di Mabes Polri
Presiden Prabowo Subianto pimpin pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: Mabes Polri)

KETIK, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Rabu 29 Oktober 2025.

Barang bukti berbagai jenis narkotika itu hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pemusnahan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit.

Sigit menyebutkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba pemusnahan narkoba Prabowo Mabes Polri Listyo Sigit