KETIK, ACEH BARAT DAYA – Aksi dua pria yang tengah asyik mengonsumsi sabu di dalam toilet Musala Al ‘Ala, Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berakhir dengan penangkapan.
Kedua pelaku tak berkutik setelah digerebek oleh pemuda setempat bersama personel Satlantas Polres Abdya, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HR (29) alias Prabowo, warga Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, dan HD (25), warga Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah, Selasa, 28 Oktober 2025 membenarkan penangkapan tersebut. Dua pelaku HR alias Prabowo dan rekannya HD telah diamankan di Mapolres Abdya.
"Sebelum diserahkan kepada pihaknya, kedua terduga pelaku tersebut awalnya digrebek oleh pemuda Guhang dan dua personel Satlantas Polres Abdya saat hendak menggunakan sabu,” kata Hermansyah.
Barang bukti sabu, alat hisap dan handphone yang diamankan Polres Abdya. (Foto: Jim for Ketik)
Dua anggota Satlantas yang dimaksud adalah Aipda Desmitya Putra dan Brigadir Maman Abdur Rahman. Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, keduanya bersama pemuda Guhang langsung menghubungi Satres Narkoba Polres Abdya untuk menindaklanjuti kasus itu.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Opsnal Satres Narkoba langsung menuju ke TKP, yaitu di Musala Al ‘Ala Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie,” ujar Hermansyah.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat isap (bong) yang sudah diamankan dari tangan pelaku.
“Kemudian, mereka memperlihatkan dua terduga pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat isap sabu (bong) yang sudah diamankan dari terduga pelaku kepada petugas,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya lalu dibawa ke Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah itu, kita langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan tersebut,” jelas Hermansyah.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan badan dan membawa kedua pelaku ke RSUD Teungku Peukan Abdya guna menjalani tes urine.
“Hasil dari pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung methapitamine,” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 0,44 gram sabu, satu buah bong, satu kaca pirex, dan dua unit handphone telah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
