Polri Didesak Ungkap Dugaan TPPO di Delta Spa, Husnul Jamil: Negara Harus Hadir

12 Oktober 2025 19:42 12 Okt 2025 19:42

Thumbnail Polri Didesak Ungkap Dugaan TPPO di Delta Spa, Husnul Jamil: Negara Harus Hadir
Ketua KNPI Jakarta, Husnul Jamil. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Ketua KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil, menilai kasus kematian tragis RTA (14), anak asal Indramayu yang bekerja sebagai terapis di Delta Spa Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum dan melindungi anak dari praktik eksploitasi terselubung.

RTA ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu. Berdasarkan keterangan keluarga, terutama kakak korban, MFR, diketahui bahwa RTA hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan dan diancam denda Rp50 juta apabila ingin berhenti bekerja.

Menurut Husnul, fakta tersebut menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan dan perlindungan anak, bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tragedi ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Polri perlu mengusut tuntas dugaan TPPO dan eksploitasi anak di Delta Spa, termasuk memeriksa manajer serta pemiliknya. Ini bukan hanya soal moralitas, tapi juga tanggung jawab hukum negara,” tegas Husnul Jamil di Kantor DPP KNPI, Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2025.

Pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan eksploitasi anak tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. KNPI DKI Jakarta, lanjut Husnul, berkomitmen akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang sepadan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf i secara tegas melarang siapa pun mengeksploitasi anak dalam bentuk pekerjaan atau aktivitas yang membahayakan fisik, mental, dan moral. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak, yang mengancam pidana berat bagi pelanggar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 69) juga memberikan dasar hukum kuat untuk menindak pihak-pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Praktik seperti ini, kata Husnul,  adalah bentuk perbudakan modern yang tidak boleh dibiarkan. Alasannya, kata dia, anak-anak adalah subjek perlindungan hukum, bukan objek eksploitasi.

"Kasus RTA menjadi ujian nyata bagi keseriusan negara memastikan tak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban industri gelap bernama ‘mafia spa’,” pungkas Husnul Jamil. (*)

Tombol Google News

Tags:

Spa Pejaten Kriminal KNPI Jakarta Husnul Jamil Delta Spa Kasus Delta Spa