KETIK, MALANG – Polres Malang menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas penggunaan sound system atau sound horeg, Selasa, 26 Agustus 2025. Rakor diikuti Bupati Malang Sanusi dan Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Rakor ini tindak lanjut Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat.
Rakor digelar di ruang rapat Polres Malang dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Malang, hingga OPD Pemkab Malang. Agenda ini membahas draf aturan sound system yang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menegaskan ada empat poin utama yang menjadi perhatian pada rakor membahas tentang Sound Horeg tersebut m
“Ada 4 hal yang kami soroti. Yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat. Serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, aturan teknis masih dalam tahap perumusan. Pembahasan ini penting karena fenomena sound horeg sudah meluas di Jawa Timur, bahkan mendapat sorotan hingga ke luar daerah.
“Draft rinciannya masih disusun. Harapannya, aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” kata mantan Kapolres Blitar Kota ini.
Ia menekankan, pembatasan ini bukan untuk mematikan hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum. Dalam paparannya, Kapolres juga menyinggung regulasi baku kebisingan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan untuk kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA.
“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tegas Kapolres.
Rakor juga membahas soal zonasi kegiatan serta pembatasan waktu berlangsungnya kegiatan di hari kerja dan saat akhir pekan. Selain itu, penggunaan sound system juga ditekankan tidak boleh menimbulkan pelanggaran norma agama, hukum, maupun kesusilaan.
“Yang jelas, keputusan final nanti harus disepakati bersama agar bisa ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Sementara itu, Bupati Malang Sanusi dalam sambutannya menegaskan Pemkab akan menyelaraskan aturan turunan SE tersebut. Menurutnya, pengaturan sound system penting agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan.
"Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial," katanya. (*)