KETIK, BONDOWOSO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso menggagalkan distribusi puluhan ribu pil ilegal di wilayah Kecamatan Wonosari pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menangkap seorang pria berinisial FR (30) di Desa Pasarejo, saat berada di pinggir jalan sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita 25 kaleng berisi total 25.000 butir pil berlogo Y warna putih," ujar AKP Deky Julkarnain, Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
"Selain itu, turut diamankan kardus yang dibungkus karung putih, uang tunai Rp60.000, satu unit ponsel merek POCO, serta sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor," sambungnya.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa FR tidak hanya bertindak sebagai kurir yang hendak mengirim barang ke wilayah Jember, tetapi juga menjual obat tersebut secara eceran dengan harga Rp30.000 untuk sembilan butir.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 53 KUHP. FR dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyatakan akan menelusuri lebih dalam jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam distribusi farmasi ilegal ini.
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat,” pungkas AKP Deky.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik semacam ini dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.(*)