Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Pencurian Antarwilayah, 8 Pelaku Ditangkap

11 November 2025 12:50 11 Nov 2025 12:50

Thumbnail Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Pencurian Antarwilayah, 8 Pelaku Ditangkap
Polres Bojonegoro ungkap kasus pencurian dengan sindikat pelaku yang bekerja lintas kota. (Istimewa)

KETIK, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan pencurian lintas daerah yang selama ini meresahkan masyarakat. Delapan orang tersangka, termasuk para penadah barang curian, ditangkap dalam Operasi Sikat 2025 di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan para pelaku memiliki beragam modus operandi dalam melancarkan aksinya, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga penipuan.

“Kami berhasil mengamankan delapan tersangka dan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, burung peliharaan, sepeda motor, dan telepon genggam,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa 11 November 2025.

Menurut Afrian, para pelaku menjalankan kejahatan dengan cara yang berbeda-beda, seperti membobol mesin ATM, mencuri perhiasan di toko emas, menggasak burung kicau milik warga, hingga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telepon seluler.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah kecamatan, antara lain Kasiman, Malo, Kepohbaru, Trucuk, Temayang, Kalitidu, dan wilayah Kota Bojonegoro.

Delapan tersangka yang ditangkap adalah EE (42), S (37), SD (62), WHN (27), MAP (25), MKN (24), H (45), dan P (45). Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora, Semarang, hingga Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti kartu ATM, perhiasan emas, sepeda motor, sangkar burung, handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan.

Kapolres Bojonegoro menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bojonegoro berharap masyarakat semakin waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tombol Google News

Tags:

pembobot ATM polres bojonegoro kapolres bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi S