Polisi Amankan 300 Liter Arak Jowo dari Pemilik Cafe di Kota Madiun

6 Januari 2026 23:57 6 Jan 2026 23:57

Thumbnail Polisi Amankan 300 Liter Arak Jowo dari Pemilik Cafe di Kota Madiun
Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 300 liter arak jowo ilegal yang diedarkan di sebuah cafe di Kota Madiun pada Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Humas Polres Madiun Kota)

KETIK, MADIUN – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) di wilayah Kota Madiun. 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Kafe D Mimax Ark yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Perum Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Diketahui, yang bersangkutan merupakan pemilik cafe D Mimax Ark.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi AE 1487 GX serta minuman keras jenis arak jowo sebanyak 10 jeriken, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter atau berjumlah 300 liter.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah mengatakan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai sebuah mobil Avanza warna hitam yang kerap digunakan untuk membeli atau mengangkut miras jenis arak jowo.

"Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di Kafe D Mimax Ark milik tersangka," ujar Iptu Ubaidillah pada Selasa, 6 Januari 2026.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati kendaraan tersebut memuat miras jenis arak jowo dalam jumlah besar yaitu sebanyak 300 liter kurang lebih," tambahnya.

Selanjutnya, Ubaidillah menjelaskan tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.

“Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual miras tanpa izin karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran miras di lingkungannya.

"Peran masyarakat untuk sinergi bersama kepolisian sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada kami guna mencegah peredaran miras ataupun tindak kejahatan lain di lingkungan masing-masing," pungkasnya(*) 

Tombol Google News

Tags:

miras Arak Jowo sita Kambtibmas Polisi Polres Madiun Kota Polda Jatim