KETIK, SURABAYA – Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menilai kejadian kecelakaan menurun dibanding tahun lalu. Pada tahun 2025, hanya sekitar 403 kejadian sedangkan tahun 2024 mencapai 662 kejadian.
"Artinya secara kuantitatif angkanya menurun dan jika dipresentasi itu kurang lebih 39 persen penurunannya," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis, 31 Juli 2025.
Meskipun mengalami penurunan, berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jawa Timur, jumlah korban meninggal dunia karena kecelakaan mengalami peningkatan. Pada tahun 2025 ini ada 23 orang korban meninggal sedangkan tahun 2024 hanya 18 orang sehingga ada kenaikan sebesar 28 persen.
Sementara korban luka berat ada penurunan dari 61 orang di tahun 2024 menjadi 50 orang di tahun 2025. "Selisihnya 11 persen penurunannya," ungkap Kombes Pol Iwan.
Untuk korban luka ringan juga mengalami penurunan yang cukup signifikan, di tahun 2024 jumlah korban 1.012 orang, di tahun 2025 menjadi 569 orang.
"Penurunannya cukup signifikan kurang lebih 24 persen selama gelaran operasi Patuh Semeru 2025," tutunya.
Sementara untuk kerugian material, pada tahun 2024 terdapat kerugian hingga Rp 1.042.500.000. Sedangkan pada tahun 2025 ini Rp672.920.000, artinya mengalami penurunan 35 persen dibanding tahun lalu.
"Dengan operasi patuh ini, kami berharap masyarakat Jawa Timur bisa lebih tertib berlalu lintas," bebernya.
Operasi Patuh Semeru 2025 digelar mulai 14-27 Juli 2025 dengan menekankan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jawa Timur.
Operasi ini menyasar berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, baik dari pengendara roda dua maupun roda empat.
Beberapa pelanggaran yang menjadi target utama adalah pengemudi di bawah, berboncengan lebih dari satu, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm, pengendara melebihi batas kecepatan dan berkendara dengan melawan arus.
Pada operasi patuh semeru 2025 juga memanfaatkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).(*)