KETIK, ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan Pj Kepala Desa Siompin, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, berinisial A, pada Jumat, 14 November 2025. Ia diduga menyelewengkan dana desa tahun 2018–2019 dengan total kerugian mencapai Rp743 juta.
Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi, SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus merampungkan rangkaian penyidikan hingga gelar perkara.
“Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka A, selaku Pj Kepala Desa Siompin, periode 2018–2019,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa tersangka A dijerat dengan dua lapis pasal. Secara primair, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diperbarui melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsidair, ia juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Hasil audit Inspektorat Aceh Singkil, tertanggal 28 Oktober 2025 menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp743.371.336,91 dalam pengelolaan dana desa Siompin,” katanya. (*)
