Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di Pacitan Mundur Sepekan, Peserta Lolos Segera Diumumkan

15 September 2025 16:57 15 Sep 2025 16:57

Thumbnail Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di Pacitan Mundur Sepekan, Peserta Lolos Segera Diumumkan
Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono saat memberikan keterangan, Rabu (3/9/2025). (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pacitan mengalami perubahan jadwal.

Hal ini menyusul keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025.

Semula, pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada hari ini, 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

“Diperpanjang, karena menyesuaikan kabupaten lain juga. Biasanya Menpan-RB juga memberikan perpanjangan,” ujar Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, Senin, 15 September 2025.

Meski ada perpanjangan, Ruly memastikan jumlah peserta yang lolos tetap, yaitu sebanyak 2.321 orang non-ASN.

Kendati begitu, BKPSDM Pacitan menargetkan tahapan pengisian DRH rampung pada sesuai jadwal.

"Harus selesai pada 22 September 2025," ujarnya.

Sambil menunggu pengumuman resmi nama-nama PPPK Paruh Waktu, para peserta diminta segera menyiapkan dokumen pemberkasan (Nomor Induk) NI PPPK Paruh Waktu, termasuk surat keterangan kesehatan dan SKCK.

“Untuk rilis nama-nama PPPK Paruh Waktu tinggal menunggu persetujuannya Sekda,” tambah Ruly saat ditanya kapan akan mengumumkan nama honorer yang masuk dalam alokasi peserta PPPK paruh waktu.

Jika Sekda menandatangani dalam waktu dekat, daftar nama-nama PPPK Paruh Waktu akan segera diunggah melalui website resmi BKPSDM Pacitan.

"Kalau selesai ditandatangani Sekda, insyaallah hari ini kami unggah. Surat edaran mengenai tata cara pemberkasan juga akan kami bagikan bersamaan," tutupnya.

Adapun tahapan terbaru pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 adalah:

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Semula 28 Agustus – 15 September 2025 menjadi 28 Agustus – 22 September 2025

  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu

Semula 28 Agustus – 20 September 2025 menjadi 28 Agustus – 25 September 2025

  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Tetap pada 28 Agustus – 30 September 2025.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan PPPK PACITAN pppk paruh waktu BKPSDM Pacitan