Pemprov Jatim Dukung Raperda Inisiatif DPRD Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

27 Juni 2025 09:30 27 Jun 2025 09:30

Thumbnail Pemprov Jatim Dukung Raperda Inisiatif DPRD Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
Wagub Emil, mewakili Gubernur Jatim Khofifah menyampaikan pendapat terhadap Raperda PPA Inisiatif DPRD Jatim, Kamis 26 Juni di gedung DPRD Jatim di Surabaya (Foto: Sekretariat DPRD Jawa Timur)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung inisiatif DPRD Jatim pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Jatim tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Itu disampaikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis 26 Juni 2026.

“Pemprov Jatim memberikan apresiasi tinggi atas hadirnya Raperda PPA ini, sehingga diharapkan dapat menjawab kebutuhan regulasi yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak,” ujar Emil.

Mengacu data Aplikasi Simfoni milik Kementerian PPA, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dari 840 kasus di tahun 2021 menjadi 1.041 kasus pada 2024. Sementara kasus terhadap anak tercatat sebanyak 771 kasus di 2024, dan fluktuatif di tahun-tahun sebelumnya.

Meski, Pemprov Jatim mencatat ada perbedaan antara data yang disampaikan DPRD Jatim dan data di aplikasi resmi pemerintah pusat.

“Bila dilihat dari jumlah data tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan anak yang disampaikan oleh Ketua Komisi E DPRD Jatim dengan data dalam aplikasi Simfoni Kementerian PPPA RI pada tahun 2021 sampai tahun 2024 terdapat perbedaan, sehingga naskah akademik disarankan untuk dilakukan penyempurnaan,” jelas Emil.

Pemprov Jatim juga menyatakan sepakat dengan rencana penggabungan dua regulasi lama—Perda No. 16 Tahun 2012 dan Perda No. 2 Tahun 2014—menjadi satu regulasi terpadu, sejalan dengan arah kebijakan penyederhanaan regulasi yang lebih efisien dan implementatif.

“Kami sependapat dan mendukung dalam pembentukannya seiring dengan kebijakan penyederhanaan regulasi sehingga dalam tataran pelaksanaanya dapat dilakukan secara lebih efisien,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemprov Jatim mengusulkan penyesuaian teknis dalam naskah akademik, seperti perubahan nomenklatur Bab III dan Bab V agar sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disebutkan, jangkauan dan arah pengaturan di Raperda sudah memenuhi kebutuhan normatif dan empiris.

“Terhadap jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan rancangan peraturan daerah, secara umum kami berpendapat telah memenuhi kebutuhan baik secara normatif maupun empiris yang selanjutnya dapat disempurnakan kembali pada saat pembahasan bersama,” tambah.

Emil berharap proses pembahasan selanjutnya berjalan lancar dan dapat menghasilkan peraturan yang memberi perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan di Jatim. 

“Semoga pendapat, saran, dan masukan tersebut dapat menjadikan Raperda ini menjadi Raperda yang memenuhi harapan kita,” tutup Emil. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Jatim Raperda Inisiatif DPRD Jatim Wagub Jatim Gubernur Jatim Perlindungan perempuan dan anak