KETIK, BATU – Pemkot Batu memberikan Penghargaan Lencana Emas Hakaryo Guno Mamayu Bawono Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi. Penghargaan diserahkan saat HUT ke-24 Kota Batu, Jumat, 17 Oktober 2025.
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas kerja sama dan pendampingan Kejaksaan Negeri Batu, yang telah menghasilkan capaian pengamanan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) senilai Rp 522 miliar di wilayah Kota Batu.
"Kehadiran beliau (Kajati Jatim) juga merupakan hadiah terindah dan luar biasa bagi kami dalam memberikan semangat bagi kita semua untuk terus mendampingi proses yang ada di pemerintahan,” ujar Wali Kota Batu Nurochman.
Menurutnya, kejaksaan memiliki dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Serta, sebagai simbol penghargaan atas peran pentingnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ditegaskannya, bahwa capaian pengamanan aset daerah senilai Rp522 miliar tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kota Batu dengan jajaran Kejaksaan.
"Capaian tahun ini sebesar Rp 522 miliar sangat luar biasa, hasil kerja sama dan sinergi dengan seluruh pihak termasuk Kejaksaan. Pemerintah saat ini memang diuji oleh banyak hal, termasuk disparitas ekonomi yang harus diselesaikan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Kajati Jatim, Kuntadi menambahkan bahwa pencapaian pengamanan aset senilai Rp 522 miliar adalah hasil dari kerja keras dan sinergi antara Pemkot Batu dan Kejaksaan.
Pihaknnya mengapresiasi kemampuan Pemkot Batu dan Kejaksaan dalam menyadarkan para investor untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Kita tahu, di balik angka Rp522 miliar itu pastinya ada rangkaian kerja yang berat.Ini merupakan penegakan hukum yang humanis, ” tegasnya.
Kuntadi menekankan pentingnya kerja kolaboratif lintas institusi dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap capaian PSU di Kota Batu bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Kota Batu diharapkan bisa jadi pengungkit untuk penyelesaian masalah PSU di Kota maupun kabupaten lainnya.
"Kendala penyelesaian PSU, seringkali pengembang sudah tidak ada dan lambat dalam penyelesaian di awal. Sehingga ketika sudah berlarut maka administrasi dan data perusahaan sudah tidak ada di wilayah tersebut, sehingga jadi hambatan," jelasnya.
Terakhir, Kajati mengapresiasi langkah Wali Kota Nurochman dan Wawali Heli Suyanto yang mampu menjaga keselarasan visi dan hukum dalam pembangunan daerah dan perwujudan kesejahteraan masyarakat.
Ditegaskannya, Kejaksaan adalah bagian dari pemerintah yang berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Saat ini kerja kolaboratif perlu dilakukan, karena kita dilahirkan untuk bersatu, bahu membahu membangun negeri tercinta. Dengan kewenangan yang kita miliki, harus ditata untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)