KETIK, SLEMAN – Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Sleman, Arip Pramana mengungkapkan Dishub Sleman mendaftarkan 904 pengelola parkir ke BPJS Ketenagakerjaan.
Arip Pramana mengungkapkan, selama tahun 2024 dan 2025 ada 7 pengelola parkir yang meninggal. Mereka diberikan bantuan yang diserahkan secara langsung kepada ahli waris.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara penyerahan santunan kepada ahli waris pengelola parkir Kabupaten Sleman yang meninggal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Sembada Setda Sleman, Selasa 24 Juni 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Sleman, Arip Pramana. (Foto: Prokopim Sleman)
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Riski Setiadi jaminan perlindungan bagi pengelola parkir di Kabupaten Sleman sudah berjalan selama 3 tahun.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan selaku perpanjangan tangan pemerintah hadir untuk memberikan santunan apabila ada tenaga kerja yang mengalami risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, meninggal dan memasuki masa pensiun.
“Masing-masing ahli waris akan menerima uang santunan senilai 42 juta rupiah yang akan ditransfer. Izinkan kami menyampaikan duka kami dan semoga bantuan ini menjadi jaring pengaman dan dapat memberikan keringanan bagi keluarga,” ujar Riski
Adapuan penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto.
Susmiarto menyampaikan santunan ini merupakan hak yang diberikan kepada ahli waris pengelola parkir yang telah didata oleh Pemkab Sleman melalui Dinas Perhubungan. Adapun preminya dibayarkan Pemkab Sleman kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui ABPD Sleman.
“Preminya kami bayarkan melalui APBD. BPJS ini hadir untuk membantu memberikan pengamanan jika suatu saat terjadi hal hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Susmiarto berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. (*)