KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo menyatakan dukungannya terhadap implementasi keadilan restoratif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebagai bentuk komitmen, Bupati Situbondo telah menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice tersebut.
Penandatanganan nota kesepakatan restorative justice Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah dan Focus Group Discussion Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Timur tersebut, berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025.
"Atas nama pribadi maupun atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Kami sangat mendukung dengan kesepakatan keadilan restoratif, karena penjara bukan satu-satunya solusi menyelesaikan suatu permasalahan perkara tindak pidana," kata Bupati Situbondo yang akrab disapa Mas Rio, Jumat 10 Oktober 2025.
Pada dasarnya, lanjut Bupati Situbondo, menyelesaikan permasalahan hukum pidana bisa diupayakan tidak harus berujung di meja hijau. Tapi, bisa ditempuh dengan penyelesaian restorative justice. “Khususnya untuk tindak pidana ringan, maka persoalan hukum bisa ditempuh dengan penyelesaian restorative justice,” kata Mas Rio.
Oleh karena itu, sambung Mas Rio, Pemkab Situbondo akan memperkuat kerja sama kesepakatan keadilan restoratif ini dengan cara melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, karena kesadaran hukum diperlukan mulai dari anak-anak dan orang dewasa serta orang tua, sehingga tercipta nuansa perdamaian.
"Selesaikan permasalahan hukum ringan dengan cara kekeluargaan jangan sampai ditempuh hingga ke meja hijau. Sebab, permasalahan hukum ringan bisa ditempuh dengan cara perdamaian. Upaya hukum restorative justice ini perlu diupayakan," kata Bupati Situbondo.
Bupati Situbondo, yang juga mantan Direktur PRC, menegaskan bahwa penjara bukan tempat yang membuat seseorang berubah menjadi lebih baik, justru sering kali memperburuk keadaan. Ia mencontohkan, seorang penjual narkoba eceran bisa menjadi bandar setelah keluar dari penjara, atau pencuri ayam bisa berubah menjadi pencuri besar setelah menjalani hukuman.
"Kebersamaan antara kita saat ini mulai luntur. Contoh pranata sosial seperti rembug atau keajegen yang membangun fondasi awal kebersamaan masyarakat Situbondo mulai ditinggalkan, sehingga satu dengan lainnya merasa puas jika berhasil memenjarakan seseorang," kata Mas Rio.
Restorative Justice ini, imbuh Mas Rio, memberi angin segar bagi masyarakat Situbondo untuk kembali ke nilai adiluhung yaitu rembug. Tanpa harus lapor polisi atau kejaksaan, pranata sosial di desa bisa menyelesaikan dengan damai dan kekekuargaan. "Saya kira ini terobosan luar biasa," pungkasnya.
Sebagai informasi, kesepakatan keadilan restoratif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur, termasuk Bupati dan Kajari Situbondo. (*)