Pemkab Lebak Bahas FS dan DED Pembangunan TPST Dengung di Desa Sindangmulya

23 Desember 2025 11:45 23 Des 2025 11:45

Thumbnail Pemkab Lebak Bahas FS dan DED Pembangunan TPST Dengung di Desa Sindangmulya
Sejumlah OPD di Lebak menggelar rapat pembahasan Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dengung di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja. (Rahmat for ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menggelar rapat pembahasan Feasibility Study (FS/ Studi Kelayakan) dan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dengung di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja. 

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Lebak pada Selasa, 23 Desember 2025 ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak, Rahmat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lebak, Irvan Suyatupika, Plt. Kepala Bapperida Lebak, Widy Ferdian dan stakeholder terkait.

Rahmat menjelaskan bahwa perencanaan TPST Dengung menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dilakukan secara terstruktur dan berjenjang. 

“Saat ini kami sedang menyelesaikan Feasibility Study untuk memastikan proyek ini benar‑benar layak secara teknis, ekonomis, lingkungan, dan kelembagaan,” ujar Rahmat kepada ketik.com.

Studi tersebut juga menelaah peluang pasar RDF sebagai bahan bakar alternatif bagi industri semen serta dampaknya terhadap kapasitas pengolahan sampah di wilayah Lebak.

Menurut Rahmat, FS merupakan landasan keyakinan bahwa investasi pembangunan TPST akan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat. 

“Setelah FS dinyatakan layak dan memperoleh persetujuan kebijakan serta anggaran, barulah kami menyusun DED. DED akan memuat desain teknis rinci, spesifikasi fasilitas RDF, tata letak mesin, infrastruktur pendukung, dan perhitungan biaya yang menjadi dasar pelaksanaan konstruksi di lapangan,” tambahnya.

Rahmat menegaskan bahwa kedua tahapan FS dan DED tidak dapat dipisahkan dan menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan TPST RDF yang efektif, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi pengelolaan sampah di Kabupaten Lebak. 

“Dengan pendekatan ini, TPST Dengung tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menjadi solusi ekonomi hijau yang mendukung peningkatan kualitas lingkungan serta pemberdayaan masyarakat setempat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lebak, Irvan Suyatupika, menyoroti pentingnya pemenuhan readiness criteria dalam proses perencanaan. 

“Kami memastikan bahwa semua persyaratan teknis, regulasi, dan sosial telah terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap konstruksi,” ujar Irvan Suyatupika ketika dihubungi oleh ketik.com.

Kata Irvan Suyatupika, Pembangunan TPST Dengung dapat meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di Kabupaten Lebak, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, serta menghasilkan RDF yang dapat dimanfaatkan oleh industri semen sebagai energi alternatif. 

"Proyek ini juga diproyeksikan membuka peluang kerja bagi warga sekitar dan meningkatkan kesadaran lingkungan melalui program edukasi serta pemberdayaan masyarakat," tutupnya (*)

Tombol Google News

Tags:

TPST Dengung FS DED RDF Kabupaten Lebak bahas banten ketik.com Rahmat Irvan Suyatupika