Pemerintah Resmi Akhiri Dualisme PSHT, Hanya Kepengurusan Muhammad Taufiq yang Sah

24 Juli 2025 09:16 24 Jul 2025 09:16

Thumbnail Pemerintah Resmi Akhiri Dualisme PSHT, Hanya Kepengurusan Muhammad Taufiq yang Sah
Ketua Umum PSHT yang sah, Dr. Muhammad Taufiq, atau biasa disapa Kang Mas Taufiq bersama jajaran saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis 24 Juli 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengakhiri polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, hanya struktur organisasi di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. yang sah dan diakui sebagai pemegang badan hukum PSHT.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan PSHT, yang ditandatangani oleh Dirjen AHU, Widodo, atas nama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, tertanggal 17 Juli 2025.

Keputusan ini secara otomatis mencabut legalitas PSHT versi Moerdjoko Cs, melalui Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 berdasarkan Akta Nomor 118 oleh Notaris Muhammad Ali Fauslzi, SH.

“Pemerintah Republik Indonesia secara resmi hanya mengesahkan kepengurusan PSHT yang diketuai Dr. Muhammad Taufiq, dengan badan hukum berkedudukan di Kota Madiun berdasarkan Akta Nomor 02 tertanggal 11 Juli 2025 oleh Notaris Reina Raf’aldini, SH, di Bandung,” demikian keterangan resmi Kemenkumham.

Ketua Umum PSHT, Dr. Muhammad Taufiq, atau biasa disapa Kang Mas Taufiq menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keputusan pemerintah yang mengembalikan marwah organisasi dan menjamin kepastian hukum.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Menkumham yang telah memberikan perhatian dan keputusan adil terhadap polemik PSHT. Ini adalah titik akhir dualisme dan awal baru bagi PSHT untuk kembali fokus pada pengabdian terhadap bangsa dan negara,” tegas Kang Mas Taufiq saat memberikan keterangan di TMII, Jakarta, Senin 21 Juli 2025.

Kang Mas Taufiq juga mengapresiasi peran Ketua Harian PB IPSI Benny, yang disebutnya turut menjembatani dialog untuk menyelesaikan konflik internal yang berkepanjangan.

“Mas Benny telah membuka ruang dialog yang penting dalam penyelesaian ini. Kami berharap semua pihak bisa kembali guyub rukun dan tunduk pada keputusan hukum,” tambahnya.

Merujuk pada Pasal 59 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Kang Mas Taufiq menegaskan bahwa tidak boleh ada organisasi lain yang menggunakan nama, lambang, atau atribut yang sama atau mirip dengan ormas yang telah sah terdaftar.

“Keputusan ini memulihkan sepenuhnya status badan hukum PSHT di sistem administrasi Kemenkumham. Maka tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan organisasi ilegal yang mengklaim sebagai PSHT,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang masih mengatasnamakan PSHT di luar struktur resmi dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Warga PSHT yang ada di lingkungan TNI-Polri juga saya ingatkan agar tetap menjunjung sumpah persaudaraan dan menjaga nama baik organisasi,” katanya.

Kepala Biro Hukum PSHT, Hariono, menambahkan bahwa selain keputusan dari Kemenkumham, pengadilan-pengadilan sebelumnya juga telah memberikan putusan final dan berkekuatan hukum tetap yang memperkuat kepengurusan sah di bawah Taufiq.

“Putusan pengadilan sudah inkrah dan tidak bisa dibantah. Fakta-fakta persidangan juga menegaskan bahwa hanya kepengurusan Pak Taufiq yang sah. Ini bukan hanya soal organisasi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Hariono juga mengimbau kepada seluruh warga PSHT agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang memutarbalikkan fakta hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Mari kita semua kembali ke ajaran budi luhur, menjaga persaudaraan lahir batin, dan tidak terbawa arus provokasi yang ingin memecah belah organisasi besar ini,” tutupnya.

Dengan keputusan resmi ini, dualisme dalam tubuh PSHT secara hukum telah berakhir.Pemerintah, lembaga hukum, dan segenap elemen masyarakat kini memiliki acuan tunggal dalam mengakui dan mendukung organisasi PSHT yang sah di bawah naungan Dr. Muhammad Taufiqsebagai Ketua Umum. (*)

Tombol Google News

Tags:

PSHT Taufiq Sah Legal resmi Pemerintah Blitar Kabupaten Blitar Kota Blitar Indonesia Persaudaraan setia hati Terate