KETIK, LEBAK – Sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Banten mengikuti entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026, kegiatan tersebut menjadi tahapan awal dalam rangkaian proses audit sebelum pemeriksaan terperinci dilakukan.
Pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan mencakup penelaahan aspek pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
Inspektur Kota Serang, Wachyu Budhi Kristiawan menyampaikan, pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan BPK dalam rangka pemberian opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pada tahap ini, BPK melakukan penelaahan awal terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasilnya akan menjadi dasar untuk pendalaman pada tahap audit berikutnya,” ujar Wachyu.
Opini yang diberikan BPK menjadi indikator penting dalam mengukur akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan opini tertinggi yang menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Di Provinsi Banten, sejumlah pemerintah daerah tercatat mampu mempertahankan capaian opini WTP selama bertahun-tahun. Pemerintah Provinsi Banten meraih opini WTP sembilan kali berturut-turut.
Sementara itu, Kabupaten Tangerang berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 17 kali berturut-turut, dan Kota Tangerang mencatatkan 18 kali berturut-turut. Kota Tangerang Selatan meraih opini WTP 13 kali berturut-turut, diikuti Kabupaten Serang dengan 14 kali berturut-turut.
Adapun Kota Serang mencatatkan delapan kali berturut-turut opini WTP, Kota Cilegon 12 kali berturut-turut, Kabupaten Lebak 10 kali berturut-turut, serta Kabupaten Pandeglang sembilan kali berturut-turut.
Menurut narasumber, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah di Banten dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.
“Melalui pemeriksaan interim ini, diharapkan kualitas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 semakin meningkat dan seluruh daerah dapat mempertahankan opini terbaik dari BPK,” katanya.
Pemeriksaan interim ini juga menjadi momentum evaluasi dini bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan catatan atau potensi permasalahan sebelum memasuki tahapan audit terinci.
Dengan demikian, proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan dapat semakin optimal dan memenuhi prinsip good governance. (*)
