KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) kembali menegaskan komitmen pada agenda reformasi layanan dasar melalui penyerahan 28 sertifikat tanah kepada warga permukiman baru Kawasi, Rabu 19 November 2025.
Prosesi yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kawasi Baru itu menjadi kelanjutan dari tahapan legalitas aset yang telah dimulai sejak Februari lalu, ketika lima sertifikat pertama diberikan kepada warga Eco Village Kawasi.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Disperkim Halsel, Ikbal Mustafa, dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Halsel, Sarjan Halil, serta Pemerintah Desa Kawasi.
Di kesempatan itu, Ikbal mengapresiasi respon masyarakat dan menegaskan bahwa penguatan hak kepemilikan tanah merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
"Pemda bersama Harita Nickel berkomitmen memberikan yang terbaik bagi warga Kawasi. Hak kepemilikan tanah ini menjadi bagian penting dari peningkatan layanan pemerintah," ujarnya.
Ikbal juga menekankan, program Pemerintah untuk Kawasi tetap berkelanjutan dan dirancang dalam kerangka pembangunan jangka menengah hingga 2028.
Ia menyebut sejak tahun lalu masyarakat telah menerima berbagai bantuan, dan pemerintah menyiapkan peningkatan fasilitas dengan proyeksi anggaran yang mengalami lonjakan signifikan antara 350 hingga 500 persen bergantung pada dinamika kebutuhan di lapangan.
Peningkatan ini mencakup aspek-aspek struktural seperti pembangunan fasilitas umum, layanan administrasi kependudukan, perumahan, hingga dukungan sosial berbasis kebutuhan masyarakat. Dalam konteks tata kelola modern, ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Halsel memiliki kewajiban etis untuk menghadirkan manfaat nyata bagi warga.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Pertanahan Halsel, Sarjan Halil, mengapresiasi kerja kolektif berbagai pihak yang terlibat dalam penataan tanah Kawasi.
"Berbagai persoalan telah kita lalui, namun berkat kerja keras dan kebersamaan seluruh pihak, setiap proses dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya.
Dia menyoroti pentingnya integritas, akurasi prosedural, dan kehati-hatian administratif dalam setiap tahapan pertanahan, mengingat seluruh proses berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Sarjan berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut dapat memperkuat kualitas pelayanan pertanahan di masa mendatang, sehingga seluruh proses legalitas tanah berjalan lebih sistematis, transparan, dan responsif—sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan.
