Pembunuhan di Kertapati, Ayah dan Anak Digiring ke Penjara 15 Tahun, Jaksa Masih Pikir-Pikir

18 Desember 2025 00:45 18 Des 2025 00:45

Thumbnail Pembunuhan di Kertapati, Ayah dan Anak Digiring ke Penjara 15 Tahun, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Terdakwa Lamendra dan Rio Agus Saputra mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan perkara pembunuhan melalui sambungan daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, Rabu 17 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 15 tahun terhadap Lamendra dan anaknya, Rio Agus Saputra, dalam perkara pembunuhan terhadap Darman bin Suhadi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 17 Desember 2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Noer Ichwan, SH, MH, majelis menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti sebagai pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lamendra dan terdakwa Rio Agus Saputra masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua di ruang sidang.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Palembang, Jauhari, yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap ayah dan anak itu. Menanggapi putusan majelis, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Pakjo Palembang menyatakan menerima putusan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, di Lorong Singosari RT 06 RW 02, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kejadian bermula dari cekcok mulut antara istri korban dengan keluarga terdakwa yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran fisik. Korban yang emosi mendatangi rumah Lamendra dan sempat memukul terdakwa, hingga keributan semakin memanas.

Saat korban terjatuh, terdakwa Rio Agus Saputra mengambil senjata tajam jenis pedang dan mengayunkannya ke arah korban. Namun, serangan tersebut berhasil ditangkis hingga pedang terlepas. Selanjutnya, Lamendra mengambil pisau dapur dan menikam korban di bagian dada dan punggung sebanyak beberapa kali.

Tak berhenti di situ, Rio Agus Saputra turut melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban serta menginjak tubuh korban. Korban sempat melarikan diri ke area rawa-rawa, namun kembali diserang hingga akhirnya tewas di lokasi.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Bari Palembang Nomor 044/033/VER/IV/2025, korban mengalami sejumlah luka tusuk di dada dan punggung yang menembus rongga dada, serta luka akibat benda tajam dan tumpul. Penyebab kematian disimpulkan akibat perdarahan hebat dan gangguan pernapasan akibat luka tusuk.

Usai kejadian, Lamendra menyerahkan diri ke Polsek Kertapati, sementara Rio Agus Saputra berhasil diamankan petugas pada malam hari di kawasan Silaberanti, Palembang.

Dengan vonis ini, perkara pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kertapati tersebut kini memasuki babak akhir, sembari menunggu sikap resmi Jaksa Penuntut Umum terkait langkah hukum selanjutnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidang pembunuhan kota palembang Pengadilan Negeri Palembang