Pelaku KDRT yang Viral di Surabaya Ditahan Polrestabes, Terancam 5 Tahun Penjara

25 Agustus 2025 21:19 25 Agt 2025 21:19

Thumbnail Pelaku KDRT yang Viral di Surabaya Ditahan Polrestabes, Terancam 5 Tahun Penjara
AAS (40) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) resmi ditahan Polisi, Senin, 25 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya menetapkan AAS (40) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

AAS yang merupakan suami dari IGF (32) resmi ditahan sejak Senin, 25 Agustus 2025.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriwiyanto mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka usai menemukan cukup bukti tindak kekerasan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Saat ini oleh Polrestabes pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka, serta juga sudah dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Edy, AAS dan korban menikah sejak 2019. Namun, sejak Desember 2023 hingga Januari 2025, korban kerap mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.

"Kekerasan dilakukan menggunakan tangan kosong, bahkan kadang dengan alat sederhana seperti bantal," terang Edy.

Ia menjelaskan, tindak KDRT tersebut terjadi secara berulang ketika keduanya berselisih. Pemicu konflik umumnya berasal dari persoalan rumah tangga sepele.

"Kekerasan tidak dilakukan setiap hari, tetapi muncul ketika terjadi perselisihan, bahkan karena hal-hal kecil. Dari cekcok berlanjut ke kekerasan fisik," kata dia.

Meski sempat beredar kabar adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka, Edy menegaskan hal itu tidak benar. "Tidak ada orang ketiga. Namun, saat ini kami juga sedang melakukan pemeriksaan psikologis terhadap AAS untuk mengetahui penyebab tindakannya," ujarnya.

Selain memeriksa tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. "Sementara belum selesai, tapi saat ini terhadap korban sedang dilakukan pemeriksaan psikis oleh dokter psikiater," tambahnya.

Kasatreskrim mengungkapkan, meski masih berstatus suami istri secara hukum, sejak April 2025 AAS dan IGF sudah tidak tinggal serumah.

"Sejak bulan April 2025 sebenarnya antara korban dengan pelaku sudah pisah rumah, sehingga tidak pernah berkomunikasi lagi," katanya.

Korban diketahui mengalami luka fisik, termasuk di bagian tangan, serta trauma psikis akibat ancaman yang dilontarkan pelaku. Dari penyelidikan, diduga korban mengalami tindak kekerasan sebanyak 20 kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," jelas Edy.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman kekerasan yang dialami IGF viral di media sosial. Usai viral, AAS bahkan dikabarkan mendatangi langsung Kapolrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

Polrestabes Surabaya memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan.

"Kami akan dalami lebih lanjut, baik dari sisi motif, kondisi psikologis, maupun dampak terhadap korban. Harapannya kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi korban KDRT," pungkas Edy. (*)

Tombol Google News

Tags:

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga kejahatan di Surabaya Polrestabes Surabaya kriminal di Surabaya Surabaya