KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemilihan Antar Waktu (PAW) lima Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dipastikan berjalan aman, tertib, dan sesuai jadwal. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel menegaskan seluruh tahapan telah dilalui dengan prinsip akuntabilitas, verifikasi administratif, dan kepastian hukum.
Kepala DPMD Halsel, Zaki Abdul Wahab, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW di lima desa yakni Fofao, Pasir Putih, Yaba, Ploily, dan Ombawa telah selesai. Hasil pemilihan diterima DPMD sekitar 20 Januari, dan dua hari setelahnya disampaikan resmi oleh masing-masing desa.
“Secara umum prosesnya berjalan lancar, aman, dan tertib. Semua sesuai jadwal PAW desa dan hasilnya sudah kami terima,” kata Zaki saat diwawancara Ketik.com di ruang kerja Kamis, 8 Januari 2026.
Dari lima desa tersebut, Zaki menyebut tiga desa mengajukan keberatan, yakni Desa Fofao (Kecamatan Kayoa Barat), Desa Pasir Putih (Kayoa Selatan), dan Desa Yaba (Bacan Barat Utara). Namun, hanya Yaba dan Fofao yang menyampaikan dokumen keberatan secara lengkap kepada DPMD.
“Untuk Pasir Putih, sampai batas waktu tiga hari dokumen keberatan tidak kami terima. Namun substansi yang dipersoalkan tetap kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Salah satu isu di Pasir Putih adalah dugaan KTP ganda pada unsur keterwakilan pemilih PAW. DPMD lalu melakukan klarifikasi faktual dan administratif ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasilnya, Dukcapil menyatakan yang bersangkutan benar warga Desa Pasir Putih, sehingga tudingan KTP ganda dinyatakan tidak terbukti.
“Yang berwenang menjelaskan itu Dukcapil. Dan sudah dijelaskan, sehingga kami anggap klir,” tegas Zaki.
Keberatan di Desa Yaba berkaitan dengan dugaan calon pemenang masih berstatus pengurus partai politik. DPMD menindaklanjuti dengan menyurat ke Partai Hanura. Partai tersebut membalas resmi bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri jauh hari sebelumnya, dibuktikan surat bertandatangan ketua partai.
“Kami terima jawaban resmi dari partai, sehingga aspek legal-formal itu kami nyatakan selesai,” jelasnya.
Sementara di Desa Fofao, keberatan menyasar unsur keterwakilan pemilih yang disebut memiliki kedekatan emosional kekeluargaan serta dugaan pengumuman tahapan hanya melalui masjid. Setelah pemeriksaan dokumen, DPMD menyatakan seluruh tahapan terverifikasi dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani panitia BPD dan bakal calon, lengkap dengan penanda waktu.
“Bukan ditetapkan setelah zuhur. Penetapan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga malam dengan unsur keterwakilan masing-masing RT,” katanya.
DPMD juga melakukan mediasi deliberatif antara pihak pemenang dan yang berkeberatan. Hasilnya, para pihak mencapai kesepakatan dan membuat surat pernyataan bersama.
“Baik di Fofao maupun Yaba, semuanya sepakat dan menyatakan selesai. Jadi seluruh keberatan sudah klir,” imbuh Zaki.
Saat ini, DPMD telah menyampaikan usulan rencana pelantikan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Jika disetujui, pelantikan PAW lima kades dijadwalkan bulan Januari.
“Ini penting agar tidak mengganggu siklus musyawarah desa dan penetapan program prioritas, termasuk penggunaan dana desa 2026,” pungkas Zaki.
Pelantikan tepat waktu, menurut Zaki, menjadi prasyarat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, sekaligus menjaga kontinuitas perencanaan pembangunan di tingkat desa pada tahun anggaran berjalan.
