Patroli Gabungan Ungkap Jejak Kayu Tak Bertuan di Hutan Dalam Halmahera Timur

21 Oktober 2025 13:15 21 Okt 2025 13:15

Thumbnail Patroli Gabungan Ungkap Jejak Kayu Tak Bertuan di Hutan Dalam Halmahera Timur
Patroli Gabungan Saat temukan sejumlah tumpukan kayu gergajian (Foto: Juldi For Ketik.com)

KETIK, MALUKU UTARA – Upaya menjaga kelestarian hutan di Maluku Utara terus digencarkan. Tim Patroli Gabungan lintas lembaga turun langsung menelusuri kawasan hutan Halmahera Timur sepanjang Oktober 2025.

Tim tersebut terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Polda Malut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Polsek Maba Selatan, LSM Huma, serta KPH Halmahera Timur.

Ketua Tim Patroli Gabungan, Salam, S.Hut., M.Si, menyampaikan dalam rilis resminya bahwa tim menemukan sejumlah kayu gergajian di berbagai titik kawasan hutan Halmahera Timur.

“Dari patroli yang dilaksanakan, tim menemukan tumpukan kayu gergajian di 10 titik sebanyak 6,5432 M3 di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dengan kayu berjenis rimba campuran atau kayu kelas II,” ungkap Salam Selasa, 21 Oktober 2025.

Ia menuturkan, penemuan tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi tumpukan kayu berada di wilayah yang rawan aktivitas penebangan tanpa izin dan sulit dijangkau petugas.

Menurutnya, sejumlah langkah telah diambil oleh tim untuk menelusuri pemilik kayu yang ditemukan agar penanganan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.

“Saat kayu atau barang bukti didapat, kami tidak temukan pemiliknya tetapi tim patroli berupaya meminta keterangan warga Desa Soagimalaha untuk memastikan siapa pemilik kayu gergajian itu,” ujar Salam.

Seluruh barang bukti hasil temuan tersebut kini diamankan di Kantor Polsek Maba Selatan, lengkap dengan Berita Acara Penitipan Barang antara Tim Patroli Gabungan dan pihak kepolisian setempat.

Salam menjelaskan, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara memberi kesempatan kepada masyarakat yang merasa memiliki kayu tersebut untuk melapor ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara di Desa Kusu, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

“Paling lambat satu minggu setelah berita ini dibuat, masyarakat yang merasa memiliki kayu atau barang bukti tersebut agar segera melapor. Jika tidak ada laporan, maka Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara akan membuat izin persetujuan sita dan persetujuan peruntukan untuk kepentingan publik dan kepentingan sosial ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.

 

Tombol Google News

Tags:

Maluku Utara Dinas Kehutanan Polda Malut Halmahera Timur Kayu ilegal Pembalokan liar