Pansus Raperda KBS Pertajam Aturan, Soroti Masa Jabatan Direksi hingga Kewenangan Tarif

23 September 2025 18:53 23 Sep 2025 18:53

Thumbnail Pansus Raperda KBS Pertajam Aturan, Soroti Masa Jabatan Direksi hingga Kewenangan Tarif
Ketua Pansus Raperda PD KBS Yuga Pratisabda. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kembali menekankan sejumlah pasal krusial dalam rapat koordinasi lanjutan pada Selasa 23 September 2025.

Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah periodisasi masa jabatan direksi serta kewenangan penetapan tarif.

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan masih ada detail pasal yang belum selesai meski pembahasan mayoritas pasal sudah rampung.

“Sekarang kita masuk ke pasal-pasal yang kemarin tertunda. Contohnya soal periodik masa jabatan direksi berapa lama,” ujar Yuga.

Selain itu, Pansus juga menambahkan sejumlah ketentuan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) agar lebih jelas diatur dalam perda.

"Pasal-pasal yang sudah kita bahas ada tambahan, pasal lagi dari AD/ART, Seperti usia pensiun pegawai berapa lama, terus masalah gaji tunjangan dan lain-lain itu juga harus dituangkan diperda jadi kita fokus disitu," imbuh politisi muda asal PSI ini.

Meski begitu, pembahasan masa jabatan direksi masih menggantung. Pemkot Surabaya meminta waktu tambahan untuk mengkaji ulang ketentuan tersebut.

“Kalau di Peraturan Pemerintah, masa jabatan maksimal 5 tahun untuk satu periode. Tetapi dari pemerintah kota kelihatannya menginginkan berbeda, tidak 5 tahun,” terangnya.

Tidak hanya soal direksi, pasal mengenai kewenangan penetapan tarif juga mendapat perhatian serius. Dalam draf awal, direksi diberi kewenangan menyesuaikan tarif di bawah 50 persen dengan persetujuan Dewan Pengawas.

“Menurut kami hal itu rawan. Misalnya direksi bisa menaikkan tarif 40 persen setiap dua tahun sekali. Dalam empat tahun sudah hampir 100 persen. Ini yang jadi pertimbangan kami,” tegas Yuga.

Akhirnya, Pansus sepakat menarik kewenangan tersebut dari direksi. Penetapan tarif, baik kenaikan maupun penyesuaian, diputuskan sepenuhnya oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Surabaya sebagai pemilik KBS.

Meski target awal penyelesaian Raperda bisa lebih cepat, Yuga mengakui dinamika kota belakangan ini membuat pembahasan sempat tertunda. (*)

Tombol Google News

Tags:

PD KBS Raperda KBS Pansus Raperda KBS Yuga Pratisabda Komisi B DPRD Surabaya Surabaya KBS Kebun Binatang Surabaya