KETIK, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) meluncurkan inovasi untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan dengan memaksimalkan layanan Dumas Presisi sebagai kanal utama pengaduan masyarakat.
Langkah ini dipimpin oleh Kombes Pol. Herry Nixon, S.I.K., seorang peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, yang menginisiasi proyek perubahan bertajuk “Optimalisasi Dumas Presisi untuk Penguatan Pengawasan MBG.”
Program ini hadir menjawab tantangan pengawasan MBG yang selama ini dinilai belum terintegrasi dengan baik antar lembaga, kurang cepat merespons laporan masyarakat, dan minim transparansi. Melalui inovasi ini, pengaduan masyarakat dapat langsung terhubung dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan pihak berwenang lainnya secara terpadu.
“Pengawasan pangan, khususnya untuk anak-anak penerima MBG, harus cepat, transparan, dan akuntabel. Dumas Presisi memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung, sekaligus menjamin laporan ditindaklanjuti secara tepat,” ujar KBP Herry Nixon, Senin, 8 September 2025.
Sejumlah capaian strategis telah berhasil diraih, di antaranya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BGN terkait mekanisme pengawasan bersama, pengembangan prototipe fitur tematik "Lapor MBG" dalam aplikasi Dumas Presisi, serta konsep integrasi sistem pelaporan antarinstansi.
Fitur "Lapor MBG" memungkinkan masyarakat mengirim laporan secara digital. Laporan akan diverifikasi oleh operator Itwasum Polri, kemudian diteruskan kepada instansi terkait atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum. Seluruh proses ini dapat dipantau melalui dashboard hingga laporan selesai ditindaklanjuti, dan pelapor akan menerima notifikasi penyelesaian kasus.
“Sekarang kalau ada masalah dengan MBG di sekolah anak saya, saya bisa lapor lewat HP dan tahu perkembangannya. Lebih cepat dan jelas,” kata Rina, orang tua murid di Jakarta Timur. (*)