Nasir Koda Resmi Teken SKRD PBG PT Karunia Permai Sentosa, Komitmen Taat Retribusi Demi Penguatan PAD Halsel

15 Oktober 2025 15:25 15 Okt 2025 15:25

Thumbnail Nasir Koda Resmi Teken SKRD PBG PT Karunia Permai Sentosa, Komitmen Taat Retribusi Demi Penguatan PAD Halsel
Nasir Koda Saat menandatangani SKRD PT Kurnia Permai Sentosa Rabu 15 Oktober 2025 (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halsel, Nasir J. Koda secara resmi menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT. Karunia Permai Sentosa Rabu 15 Oktober 2025.

Kepada Ketik.com Nasir menyampaikan, penandatanganan tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan simbol kemitraan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap pajak dan retribusi. 

Nasir bilang, SKRD tersebut diterbitkan berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan masa penetapan untuk tahun 2025.

Ia mengatakan, PT Karunia Permai Sentosa tercatat sebagai pemilik bangunan yang berfungsi sebagai gedung perindustrian di Desa Kawasi, Pulau Obi, dengan domisili perusahaan di Gedung Panin Bank Lt. 3, Jakarta Pusat. Berdasarkan perhitungan resmi, total retribusi yang ditetapkan mencapai Rp 7.663.549.748.

Dalam kesempatan ini, Nasir Koda menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memastikan proses berjalan secara profesional dan akuntabel.

“Dengan ini saya resmi menandatangani SKRD retribusi Perizinan Tertentu/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT. Karunia Permai Sentosa. Terima kasih kepada tim teknis Dinas Perkim atas kerja samanya dalam proses penilaian dan verifikasi dokumen administrasi, serta kepada PT. Karunia Permai Sentosa atas kepatuhan terhadap kewajiban dalam membayar pajak dan retribusi daerah,” ujar Nasir Koda.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan dunia usaha terhadap retribusi bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata bagi daerah. 

Nasir beberkan, retribusi yang terhimpun akan menjadi bagian penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Nasirpun berharap, penetapan SKRD ini juga mengedukasi pentingnya keteraturan administrasi teknis seperti penilaian bangunan, verifikasi dokumen, hingga kesesuaian perizinan, sebagai dasar legalitas investasi yang bertanggung jawab

"Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap tercipta hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah dan para pelaku usaha, sehingga investasi yang masuk tidak hanya membawa pertumbuhan ekonomi, tetapi juga manfaat sosial bagi masyarakat sekitar," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Nasri Koda DPMPTSP Halsel retribusi SKRD PBG