Narkoba! 23 Pria Dibekuk Polres Abdya, Kuala Batee Pemecah Rekor, Ada juga Kakak Beradik

9 Juli 2025 14:19 9 Jul 2025 14:19

Thumbnail Narkoba! 23 Pria Dibekuk Polres Abdya, Kuala Batee Pemecah Rekor, Ada juga Kakak Beradik
Barang bukti yang disita ditunjukkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Abdya, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, mampu mengukir prestasi gemilang. Sepanjang Januari-Juli 2025, 23 pria berhasil diamankan karena memiliki barang haram berupa narkoba jenis sabu dan ganja.

Hal tersebut diungkap Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Abdya, Rabu, 9 Juli 2025.

"23 tersangka yang diamankan merupakan pengungkapan dari 14 kasus tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja selama tahun 2025. Selain pelaku, barang bukti juga turut diamankan," ujar Kompol Misyanto.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, jika dibandingkan dengan kurun waktu Januari-Juli 2024 dan Januari-Juli 2025, grafik penindakan perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Kabupeten Abdya mengalami penurunan.

Rinciannya, tambah dia, periode Januari-Juli 2024 Sat Narkoba Polres Abdya menangani 23 perkara dan mengamankan 34 pria. Masing-masing, kepemilikan sabu 16 orang dan jenis narkoba ganja sebanyak 18 orang.

"Selama periode tahun lalu, dari 34 orang tersangka berhasil diamankan barang bukti ganja 4.089,19 gram dan sabu 72,33 gram," ungkapnya.

Penurunan perkara narkoba di Kabupaten Abdya mengalami penurunan selama periode bulan Januari-Juli 2025 jika dibandingkan dengan tahun lalu. Yaitu, dari 14 kasus yang ditangani, polisi mengamankan 23 orang tersangka. Pelaku sabu 19 orang, sedangkan ganja 4 orang. Semua pelaku ber gender pria.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode ini terdiri dari sabu sebanyak 9,39 gram dan ganja sebanyak 18,77 gram," beber Bagus.

Dalam konferensi pers tersebut, Bagus mengatakan bahwa selama ia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Abdya sejak Februari-Juli 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara narkoba.

"Grafik penindakan perkara menurun jika dibandingkan dari tahun 2024. Untuk tempat kejadian perkara, dilakukan hampir di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Abdya," katanya.

Ia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut serta dalam memerangi penyalahgunaan segala jenis narkotika agar generasi bangsa tetap terjaga. 

"Sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan, agar ruang gerak peredaran narkotika semakin sempit, terlebih narkotika merupakan induk dari segala kejahatan," demikian ingat Bagus, Kasat Narkoba Polres Abdya.

Selama Januari-Juli 2025, Sat Narkoba Polres Abdya menangkap 23 pria atas kepemilikan sabu dan ganja. 15 orang di antaranya merupakan warga Abdya, sedangkan 8 orang lainnya berasal dari Kabupaten Aceh Selatan, Kota Banda Aceh, bahkan dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, Kecamatan Kuala Batee pemecah rekor, dengan 7 orang tersangka.

Adapun inisial tersangka yang berasal dari Kecamatan Kuala Batee, Abdya, yakni AS (35), warga Desa Alue Padee, RB (33), warga Desa Krueng Batee, RF (21), warga Desa Kampung Tengah, MF (18), warga Desa Geulanggang Gajah, RL (25), warga Desa Muka Blang, IW (17), warga Desa Kampung Tengah dan DIP (29), warga Desa Kampung Tengah.

Dari Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya berinisial MJF (25), warga Desa Alue Peunawa. Kecamatan Susoh pemilik inisial AK (21, warga Desa Kepala Bandar. Pelaku SAM (17), warga Desa Tokoh dan ZP (27), warga Desa Pusu dari Kecamatan Manggeng.

Masih dalam Kabupaten Abdya, Kecamatan Blangpidie dengan inisial NA (22), warga Desa Kuta Tinggi dan AKRP (24), warga Desa Mata Ie. Kecamatan Jeumpa AZ (24), warga Desa Jeumpa Barat. Dan Kecamatan Lembah Sabil berinisial MS (22), warga Desa Meunasah Tengah.

Sat Narkoba Polres Abdya juga amankan pria dari Kabupaten Aceh Selatan. Yaitu ZR (27), dari Desa Bakau, Kecamatan Labuhan Haji, KR (28), warga Desa Keumumu, Labuhan Haji Timur, MPZ (17), warga Desa Tutong, Labuhan Haji Barat dan SB (32) alias Ridho, warga Desa Kuta Trieng, Labuhan Haji Barat.

Tidak sampai di situ, pelaku yang berasal dari Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh berinisial MFC (18) bin FC dan CHN bin FC juga berhasil diamankan. Pelaku ini disebut-sebut merupakan kakak beradik.

Sedangkan pelaku yang berasal dari provinsi yang bertetanggaan dengan Provinsi Aceh yakni Provinsi Sumatera Utara berinisial WW (28) dan MW (35) juga terpaksa diamankan atas kepemilikan narkoba. Keduanya merupakan warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba SABU ganja Ganja Aceh Sumatera Utara polres abdya Kota Banda Aceh Aceh Barat Daya abdya HUKUM Kriminal