KETIK, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Simokerto tangkap AA (24) warga Jalan Bulak Banteng yang mencuri sepeda motor di Jalan Kapas Krampung. Selama menjalankan aksinya, pelaku selalu menggunakan modus menjadi pengamen.
"Pelaku menyaru sebagai pengamen untuk mencari motor yang hendak dicuri oleh pelaku," ucap Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi, Sabtu, 3 Mei 2025.
Didik menjelaskan pelaku baru melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor satu kali dengan TKP di Jalan Kapas Kerampung Surabaya. "Pelaku mengaku 1 kali mencuri motor Vario Hitam, TKP di Jalan Kapas Krampung Surabaya," katanya.
Saat menjalankan aksinya ia berpura-pura jadi pengamen, kemudian mengincar motor sasarannya. Pelaku mencuri motor korban menggunakan kunci motor lain dengan cara memaksanya. "Pelaku mencuri menggunakan kunci lain yang ditemukan di jalan," beber Didik.
Pelaku menjual motor curian dijual ke penadah yang ada di Lamongan. "Pelaku menjual motor tersebut dengan harga murah," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Didik. (*)
Menyamar Jadi Pengamen, Warga Bulak Banteng Ditangkap Polsek Simokerto
4 Mei 2025 03:41 4 Mei 2025 03:41

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Bulak banteng Polsek Simokerto Kriminal Surabaya Surabaya pengamen mencuri motorBaca Juga:
DPRD Surabaya Bongkar Aturan Tiga KK Satu Alamat, Sepakat Cabut SE dan Dorong Perda BaruBaca Juga:
Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN SurabayaBaca Juga:
PRJ 2025 Surabaya Makin Meriah dengan Promo Menarik dan Hiburan SpektakulerBaca Juga:
Pansus Raperda KBS Pertajam Aturan, Soroti Masa Jabatan Direksi hingga Kewenangan TarifBaca Juga:
Penuhi Kebutuhan Industri, Ubaya Buka Prodi Renewable EnergyBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

23 September 2025 20:10
Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya

23 September 2025 18:52
Denny Caknan Jadi Salah Satu Bintang Tamu Jazz Traffic Festival 2025

23 September 2025 18:40
Penuhi Kebutuhan Industri, Ubaya Buka Prodi Renewable Energy

23 September 2025 13:13
Gubernur Khofifah Asyik Borong Beras untuk Warga, Mentan Amran Gak Mau Kalah Ikut Traktir

23 September 2025 11:07
Jangan Sampai Kehabisan! Beras Murah Meriah di Surabaya, Mentan Amran Pastikan Rakyat Kebagian

22 September 2025 23:00
25 Orang Tua dan Anak Warga Wonocolo Surabaya Dapat Edukasi Antisipasi Refraksi Mata

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

