KETIK, PEMALANG – Praktik pemasangan papan informasi proyek dengan cara dipaku di pohon masih marak ditemukan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah proyek pemerintah yang dikerjakan oleh kontraktor justru melanggar aturan dengan memaku papan informasi pada pohon di pinggir jalan.
Di Jalan Serayu, Kelurahan Kebondalem, papan proyek pekerjaan pengaspalan jalan oleh CV Selaras terlihat dipaku di batang pohon peneduh. Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Sabang, papan proyek pelebaran ruas jalan oleh CV Anak Negeri dipasang dengan cara yang sama.
Sementara itu, di Jalan Suroto Sudarwo, Kelurahan Bojongbata, papan proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh CV Cipta Jaya juga dipaku di pohon, menambah daftar panjang pelanggaran. Fenomena ini bukan hanya mencoreng wajah kota, tetapi juga melanggar aturan daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Itu jelas melanggar perda. Papan informasi maupun iklan tidak boleh dipasang dengan dipaku di pohon. Selain mengganggu keindahan, juga bisa merusak pohon,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Achmad Hidayat menambahkan, pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan atau teguran secara lisan/tulisan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau masih bisa dibina, kami lakukan pendekatan persuasif. Namun kalau membandel, bisa dikenai sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Pantauan wartawan, papan proyek yang dipaku membuat tampilan jalan menjadi semrawut. Paku yang menancap di batang pohon juga berpotensi merusak jaringan hidup pohon.
Satpol PP Pemalang menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta kontraktor pelaksana proyek.
“Biasanya kami komunikasikan dengan perangkat daerah yang punya kegiatan di sana. Kalau sudah disampaikan, biasanya ditertibkan internal. Tapi kalau berulang, kami akan ambil langkah tegas,” ungkap Achmad Hidayat.
Sejumlah warga yang melintas di lokasi proyek mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Mereka berharap pemerintah bertindak tegas agar kontraktor tidak seenaknya memasang papan informasi di pohon.
“Kalau proyek pemerintah saja tidak tertib aturan, bagaimana masyarakat bisa mencontoh? Harusnya kontraktor pasang papan proyek pakai tiang sendiri, bukan di pohon,” ujar salah seorang warga Paduraksa, Pemalang.
“Anggaran proyek itu ada, jadi kontraktor harus memasang papan informasi sesuai standar, bukan dengan merusak pohon. Itu sama saja merugikan lingkungan dan keindahan kota,” tambahnya.(*)