KETIK, JAKARTA – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina telah dijatuhi hukuman mati atas kejahatan kemanusiaan terhadap tindakan kerasnya terhadap gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa. Aksi protes tersebut mengakibatkan ia diturunkan dari jabatannya.
Melansir dari BBC, Sheikh Hasina dinyatakan bersalah karena membiarkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap pengunjuk rasa. Total 1.400 diantaranya tewas selama kerusuhan tahun lalu.
Hasina diadili secara In Absentia oleh Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) di Bangladesh, setelah diasingkan di India sejak ia dipaksa turun dari kekuasaan pada Juli 2024.
Hasina membantah tuduhan jaksa bahwa ia yang berada di balik ratusan pembunuhan selama protes.
Pengadilan yang berlangsung selama berbulan-bulan di ICT, diperkirakan menyatakan ia bersalah.
Namun, putusan tersebut menandai momen penting bagi negara, yang membenarkan protes berakar dari kemarahan atas penindasan selama bertahun- tahun di bawah pemerintahannya.
Dhaka resmi meminta ekstradisi Hasina, tetapi sejauh ini Delhi belum menunjukkan kesediaan untuk memenuhinya, sehingga hukuman matinya kemungkinan besar tidak akan dilaksanakan.
Menanggapi putusan tersebut pada Senin, 16 November 2025, dalam sebuah pernyataan lima halaman, Hasina mengatakan hukuman mati adalah cara pemerintah sementara untuk "melenyapkan partainya (Liga Awami) sebagai kekuatan politik" dan bahwa dia bangga dengan catatan pemerintahnya dalam hal hak asasi manusia.
"Saya tidak takut menghadapi para penuduh saya di pengadilan yang tepat, di mana bukti-bukti dapat dipertimbangkan dan diuji secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Golam Mortuza Mozumder mengatakan bahwa Hasina dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan termasuk penghasutan, memerintahkan pembunuhan, dan gagal mencegah kekejaman selama pemberontakan.
"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkan satu hukuman saja kepadanya, yakni hukuman mati," ujarnya.
Menjelang putusan, ibu kota, Dhaka, tempat pengadilan berlangsung, berada di bawah pengamanan ketat, dengan banyak kritikus Hasina menggelar unjuk rasa dan bersorak saat putusan dibacakan.(*)
