Mantan Bupati Pesawaran Irit Bicara Usai Diperiksa 13 Jam Kejati Lampung

18 Oktober 2025 20:24 18 Okt 2025 20:24

Thumbnail Mantan Bupati Pesawaran Irit Bicara Usai Diperiksa 13 Jam Kejati Lampung
Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Sabtu (18/9/2025).(Foto: Andriego/Ketik.com)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 menyeret Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Dia akhirnya diperiksa selama 13 jam oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis malam, (16/10/2025), sekitar pukul 23.10 WIB.

Usai diperiksa, mantan Bupati Pesawaran tersebut irit bicara sembari meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saat ditanya awak media, mantan Bupati Pesawaran Dendi Maradona menegaskan bahwa agenda pemeriksaan masih sebatas permintaan keterangan lanjutan terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Hari ini adalah permintaan keterangan, tindak lanjut dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya. Ini panggilan yang kedua,” tegasnya sambil berjalan menuju kendaraannya.

Saat didesak mengenai jumlah dan materi pertanyaan yang diajukan penyidik, Dendi enggan menjelaskan lebih jauh.

Waduh, kalau pertanyaan ini kewenangan penyidik. Ini masih terkait regulasi. Kawan-kawan semua terima kasih ya, mari,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Dendi diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Proyek tersebut menjadi sorotan setelah Kejati Lampung menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Lampung masih melanjutkan pendalaman keterangan terkait perkara tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bandar Lampung Pesawaran Lampung Korupsi Dendi Maradona Kejati Lampung