KETIK, JAKARTA – Anggota DPD RI asal Jawa timur (Jatim) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang juga Anggota Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jatim.
Kunjungan ini dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas usulan revisi Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Usulan revisi Undang-Undang tersebut diajukan oleh DPD RI sebagai upaya untuk meningkatkan Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani.
Kunjungan kerja Komite II ini dipimpin oleh Ketua Komite II, Badikenita Br. Sitepu, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara. Rombongan Anggota Komite II ini diterima oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jatimr Adhy Karyono, Senin, 26 Januari 2026.
Hadir dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Binaloka Adhikara, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pertanian, serta Serikat Petani Indonesia.
Selain Ketua Komite II, hadir Wakil Ketua Komite II La Ode Umar Bonte (Sulawesi Tenggara), dan Anggota Komite II, Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur), Matias Heluka (Papua Pegunungan), Abdul Hamid (Riau), Syarif Melvin (Kalimantan Barat), Abdullah Manaray (Papua Barat), Sularso (Papua Selatan), Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung), Febriyanthi Hongkiriwang (Sulawesi Tengah), Hilmy Muhammad (Daerah Istimewa Yogyakarta), Nono Sampono (Maluku), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Bali), Andiara Aprilia Hikmat (Banten) dan Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan).
AA LaNyalla menegaskan, revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan memperkuat hak-hak petani, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperluas program pemberdayaan petani di seluruh Indonesia.
“Langkah ini penting agar para petani mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan dukungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” kata LaNyalla.
Penyusunan DIM ini diharapkan menjadi dasar penguatan regulasi sehingga kebijakan terkait pertanian dapat lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan petani (*)
