KETIK, SAMPANG – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan akan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025. Sistem ini akan menggantikan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto, menjelaskan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih adil dan setara kepada seluruh peserta JKN. Dengan sistem baru ini, tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kelas iuran peserta.
"Penerapan KRIS ini bertujuan menyelaraskan kelas perawatan agar seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46A Ayat 1, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujarnya, Selasa, 27 Mei 2025.
Meski kebijakan ini ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2025, Ary menyebutkan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian ulang sebelum implementasi secara menyeluruh.
"Diterapkan pada 1 Juli 2025, namun saat ini masih dikaji ulang oleh pemerintah," tuturnya.
Di tengah rencana ini, muncul pertanyaan mengenai kesiapan fasilitas kesehatan, khususnya di daerah. Salah satunya RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.
Menanggapi hal tersebut, Humas RSUD dr Mohammad Zyn, Amin Jakfar, mengatakan bahwa pihak rumah sakit masih menunggu arahan resmi dari BPJS Kesehatan.
"Kami masih menunggu kepastian pelaksanaannya karena ini program nasional. Namun menurut edaran, KRIS akan diberlakukan pada Juli 2025," jelasnya.
Apa Itu KRIS?
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan sistem layanan rawat inap dengan fasilitas yang distandarisasi di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan penerapan KRIS, diharapkan seluruh peserta JKN akan mendapatkan pelayanan rawat inap dengan kualitas yang setara, tanpa perbedaan kelas seperti sebelumnya.
Apa Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas Lama?
Perubahan paling mendasar dari KRIS adalah penghapusan kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar fasilitas yang sama. Rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria standar pelayanan rawat inap yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
- Kapasitas maksimal 4 tempat tidur dalam satu kamar.
- Komponen bangunan yang tidak memiliki porositas tinggi.
- Ventilasi dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
- Penerangan ruangan minimal 250 lux dan pencahayaan tidur 50 lux.
- Tersedia nakas, minimal dua kotak kontak listrik, dan tombol panggil perawat di setiap tempat tidur.
- Kamar mandi di dalam ruang perawatan yang memenuhi standar aksesibilitas.
- Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tempat tidur dengan kualitas sesuai standar.
- Tirai atau partisi antar tempat tidur.
- Tersedia outlet oksigen.
Dampak Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Dengan adanya KRIS, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap yang setara, tanpa perlu khawatir akan perbedaan kualitas pelayanan berdasarkan kelas. Pemerintah berharap sistem ini dapat meningkatkan keadilan dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.(*)