KPU Halmahera Selatan Gelar Coktas PDPB Triwulan III, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir

29 Agustus 2025 13:29 29 Agt 2025 13:29

Thumbnail KPU Halmahera Selatan Gelar Coktas PDPB Triwulan III, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir
Ketua KPU Halsel Tabrid S Talib dan jajaran bersama Pemerintah tim supervisi Bawaslu Halsel dalam rangkaian Coktas di Desa Tomori Kamis 28 Agustus 2025. (Foto: Humas KPU Halsel For Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan mengeksekusi tahapan krusial Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III melalui Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Kamis pagi 28 Agustus 2025.

Agenda yang menyasar tiga kecamatan dalam Kota Bacan itu diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk memastikan daftar pemilih tetap berada dalam kondisi akurat, mutakhir, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Coktas digelar dengan pengambilan sampel wilayah, masing-masing Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur. Seluruh komisioner KPU Halmahera Selatan (Haslel) turut terjun langsung ke lapangan.

Foto Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Hendra Kamarullah (Komisioner KPU Halsel) saat Coktas di Desa Kampung Makian Bacan Selatan (Foto: Humas KPU Halsel For Ketik)Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Hendra Kamarullah (Komisioner KPU Halsel) saat Coktas di Desa Kampung Makian Bacan Selatan (Foto: Humas KPU Halsel For Ketik)

Ketua KPU Tabrid S. Thalib melakukan Coktas di Desa Tomori, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Hendra Kamarullah di Desa Kampung Makian, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Bahrun Mustafa di Desa Indomut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Munzir Daeng Abdullah di Desa Wayamiga, serta Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Faisal Rumpai di Desa Panamboang Bacan Selatan.

Seluruh rangkaian Coktas mendapat supervisi langsung dari Bawaslu Halmahera Selatan bersama tim teknis KPU dan pengawas lapangan. 

Penyelenggara menekankan verifikasi ketat atas daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), terutama kategori meninggal dunia, serta penambahan daftar bagi pemilih pindah masuk yang sebelumnya belum tercatat.

Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, menegaskan apresiasi kepada pemerintah desa yang dinilainya responsif dalam memberikan informasi terkait dinamika kependudukan. 

“Pemerintah desa secara cepat melaporkan warga yang sudah tidak memenuhi syarat agar segera dimutakhirkan, sekaligus menyampaikan data warga yang sudah memenuhi syarat namun belum tercatat dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Senada, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Halsel, Hendra Kamarullah, menyoroti urgensi Coktas sebagai instrumen validasi data yang masih menyisakan ketidakakuratan di lapangan. 

“Kami menemukan masih adanya data pemilih yang tercatat meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup. Karena itu, koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menjadi kunci agar data yang diturunkan semakin presisi,” tegas Hendra.

Melalui Coktas, KPU Halsel menandaskan komitmennya menghadirkan basis data pemilih yang sahih, valid, dan kredibel, sehingga tahapan pemilu maupun pemilihan ke depan berangkat dari landasan data yang berintegritas.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan KPU Halsel Tabrid S Talib Coktas Maluku Utara