KETIK, BANGKALAN – Kejari Bangkalan menetapkan tersangka dan menahan 2 direksi serta satu Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Senin, 16 Juni 2025. Ketiganya diduga korupsi dana penyertaan modal BUMD sebesar Rp15 Miliar.
Tiga tersangka petinggi PT Tonduk Majeng yang ditahan Kejari Bangkalan yakni, Direktur Utama Abdul Kadir, Direktur Uftori dan Komisaris PT Tonduk Majeng Madura Syafi’ullah Syarif.
Suhartoyo Kepala Kejari Bangkalan dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus penyertaan modal BUMD Bangkalan terhadap PT Tonduk Majeng Madura yang melibatkan Direktur Utama PD Sumberdaya, Muhammad Kamil.
“Ini merupakan pengembangan dari tersangka Muhammad Kamil selaku Plt. Direktur Utama PD Sumber Daya. Jadi mulai hari ini kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” tegasnya.
Kajari Bangkalan juga menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut yakni PD Sumberdaya melakukan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar terhadap PT Tonduk Majeng untuk kegiatan pengembangan properti perumahan
Namun pada kenyataannya, hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang direalisasikan, sehingga proyek tersebut mangkrak. Sementara sebagian dana lainnya tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Jadi untuk kerugian terkait dengan penyataan modal ini untuk PT Tanduk Majang sebesar Rp14.815.000.000,” katanya.
Artinya, hanya Rp185 juta yang disertakan dalam kegiatan pengembangan properti perumahan yang akhirnya mangkrak tersebut.
Selain itu, dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Tidak menutup kemungkinan, karena para tersangka ini adalah pihak yang paling terlibat. Kita lihat saja prosesnya nanti,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum para tersangka, Ali Multazam mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Sebab masih akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga.
“Nanti kita akan koordinasi dulu dengan para keluarga dari pihak-pihak terkait. Untuk saat ini kita hanya dapat surat penunjukan terkait penyidikan saja,” jelasnya. (*)