KETIK, JAKARTA – KH Zulfa Mustofa ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) usai diumumkan oleh Rais Syuriyah Prof M Nuh di sela Rapat Pleno di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
"Beliau (Pj ketum) akan memimpin PBNU dan melaksanakan tugas-tugasnya sampai Muktamar," ujarnya di sela konferensi pers usai pleno.
Muktamar ke-35 nanti, kata dia, pelaksanaannya bakal disesuaikan waktunya atau dikembalikan pada siklus semula, yakni sebelum Idul Adha atau Hari Raya Haji 2026.
Sementara itu, Pj Ketum PBNU "Kelompok Sultan" KH Zulfa Mustofa siap menjalankan amanah dan tidak ingin menjadi bagian konflik masa lalu.
"Tapi saya ingin menjadi solusi jam'iyyah ini di masa depan. Saya mengajak pengurus NU, mari bersatu kembali di rumah besar ini," ucap kiai yang sebelumnya menjabat wakil ketua umum tersebut.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar berterima kasih kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) atas pengabdiannya selama empat tahun terakhir.
"Kita masih saudara. Mudah-mudahan ada perbaikan untuk muktamar yang akan datang," tutur dia.
Di sisi lain, PBNU "Kramat Raya" menegaskan Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi organisasi yakni AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.
Sekretaris Jenderal PBNU versi "Kramat Raya" Amin Said Husni mengatakan bahwa forum tersebut tidak memiliki landasan konstitusional dalam organisasi.
“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” klaim dia.
Selain bertentangan dengan arahan para kiai, menurut dia, rapat tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai Rapat Pleno. (*)
