KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kecamatan Sumbergempol menggelar Konferensi Kepala Desa se-Kecamatan Sumbergempol Tahun 2025 di Balai Desa Wates, Kabupaten Tulungagung, Kamis, 11 Desember 2025. Forum ini mempertemukan berbagai unsur pemerintahan desa untuk membahas percepatan dua program prioritas pemerintah: Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Acara tersebut dihadiri Forkopimcam Sumbergempol, Camat Sumbergempol Heru Junianto S.STP., MM, Kapolsek, Danramil, Sekcam, Kasi Trantib, Ketua PKDI Tulungagung, para kepala desa se-Sumbergempol, Kepala UPAS, Kepala Puskesmas, PPAI, lembaga desa, serta jajaran SPPG.
Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kasi Trantib Kecamatan Sumbergempol, Bambang Parikesit, meminta seluruh kepala desa mendukung percepatan pendataan penerima manfaat program MBG.
“Berdasarkan surat dari Satuan Percepatan Program MBG Kabupaten Tulungagung, kami membutuhkan dukungan para pemangku kebijakan untuk mempercepat pemenuhan data penerima manfaat,” terangnya.
Bambang meminta perangkat desa segera melakukan pemindaian barcode yang telah disediakan untuk memasukkan data penerima MBG. Ia menjelaskan bahwa kecamatan sudah membagi tugas sesuai kelompok layanan, yaitu:
- UPASP – meliputi PAUD, TK, dan SD
- PPAI Kecamatan – meliputi RA, MI, MTs, MA, dan pesantren
- Puskesmas Kecamatan – mencakup ibu hamil dan balita
Bambang juga menyampaikan bahwa Sumbergempol memiliki delapan SPPG, dengan empat unit yang sudah berjalan dan empat lainnya segera beroperasi, yaitu di Desa Junjung, Doroampel, Bendilwungu, dan Podorejo.
Percepatan Koperasi Desa Merah Putih
Camat Sumbergempol, Heru Junianto, menekankan pentingnya percepatan penentuan lokasi pembangunan gerai KDMP di setiap desa.
“Saya meminta para kepala desa segera mengisi tautan yang sudah dibagikan dan menetapkan titik lokasi pembangunan gerai,” ujarnya.
Heru mengingatkan bahwa masih ada desa yang belum menentukan lokasi. Ia menegaskan bahwa penetapan lokasi harus melalui musyawarah desa bersama lembaga desa dan tokoh masyarakat, kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa karena berkaitan dengan pemanfaatan aset desa.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa usulan lokasi masih berada di lahan hijau atau zona pertanian yang dilindungi, sehingga perlu penyiapan dokumen untuk permohonan perubahan status lahan.
Dukungan TNI dan Pesan untuk Kepala Desa
Danramil Sumbergempol, Kapten Inf. Sugeng Supriyadi, menyampaikan apresiasi kepada kepala desa yang telah aktif mendukung percepatan program KDMP.
“Saya berterima kasih kepada seluruh kepala desa yang membantu mewujudkan program ini,” ujarnya.
Ia berpesan agar kepala desa tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Koramil apabila ada pihak luar, seperti wartawan atau LSM, yang meminta klarifikasi terkait program KDMP.
