Kenapa UMK Kota Batu 2025 Gak Ikutan Naik Seperti Kota dan Kabupaten Malang? Ternyata Ini Alasannya

25 Oktober 2025 14:48 25 Okt 2025 14:48

Thumbnail Kenapa UMK Kota Batu 2025 Gak Ikutan Naik Seperti Kota dan Kabupaten Malang? Ternyata Ini Alasannya
‎Balai Kota Among Tani Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.com) ‎

KETIK, BATU – Kota Batu menjadi satu-satunya daerah di Malang Raya yang tidak mengalami penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, yang berlaku efektif mulai 1 November 2025. 

Sementara itu, Kota Malang dan Kabupaten Malang masuk dalam daftar tujuh daerah di Jawa Timur yang UMK-nya mengalami kenaikan pada periode November dan Desember 2025.

Tujuh daerah di Jawa Timur yang UMK-nya disesuaikan naik adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. Penyesuaian ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Plt Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, menjelaskan alasan tidak adanya penyesuaian di Kota Batu.

"Karena Kota Batu kemarin saat penghitungan UMK sudah sesuai rumus dari kementerian sehingga tidak ada penyesuaian," jelasnya, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menurut Suyanto, penyesuaian UMK hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang pada perhitungan UMK sebelumnya, menggunakan rumus yang belum sesuai dari kementerian.

‎"Di luar daftar tujuh kabupaten/kota yang masuk dalam penyesuaian UMK per 1 November mendatang, justru itu daerah-daerah yang perhitungannya telah sesuai dengan rumus kementerian," jelasnya.

Tujuh daerah yang mendapat penyesuaian UMK-nya naik sekitar 1,28 persen. Di Malang Raya, Kota Malang mengalami kenaikan dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238. Sedangkan Kabupaten Malang naik dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213.

‎"Besaran UMK Kota Batu tahun 2025 ialah Rp3.360.466. Sedangkan tahun 2024 lalu sebesar Rp3.155.367," urai Suyanto.

Diketahui, Keputusan Gubernur tentang penyesuaian UMK ini diterbitkan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu upah minimum kabupaten UMK Kota Malang Kabupaten Malang UMK Kota Batu