KETIK, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 guna mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Edaran ini menekankan pentingnya keamanan pangan selain aspek gizi dalam program tersebut.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025 itu, menegaskan bahwa keamanan pangan adalah faktor penting yang harus diperhatikan.
"Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji," ujar Murti Utami dalam SE tersebut.
Surat edaran ini menegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. SPPG yang sudah beroperasi namun belum bersertifikat diberi waktu satu bulan untuk mengurusnya. Sementara itu, SPPG yang baru dibentuk wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
"SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemda dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah/layout dapur, serta bukti penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Sebelum SLHS terbit, Dinas Kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Selain itu, SPPG wajib melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang menyatakan pangan tersebut layak konsumsi.
"Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," tandas Murti. (*)