KETIK, LEBAK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten, telah menerbitkan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) bagi 13 dari 30 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi. Penerbitan IKL ini merupakan salah satu syarat wajib bagi SPPG untuk mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Lebak, Endang Komarudin, menjelaskan bahwa sebagian besar SPPG saat ini masih dalam proses melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan SLHS.
"Selain IKL, syarat lain yang harus dipenuhi meliputi sertifikat penjamah makanan, pemeriksaan sampel air, makanan, dan lain-lain oleh laboratorium daerah," kata Endang Komarudin kepada ketik.com, Senin, 6 Oktober 2025.
Endang menyebutkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan waktu satu bulan kepada seluruh SPPG untuk mendapatkan SLHS. Menurutnya, saat ini, surat edaran dari pemerintah provinsi terkait penerbitan SLHS masih dalam pembahasan.
"SPPG masih melengkapi dokumen untuk syarat pengajuannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," ungkapnya.
Endang menekankan pentingnya menjaga keamanan pangan dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.
"Kami harap SPPG betul-betul menerapkan SOP tentang keamanan pangannya dan kesehatan lingkungannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.
Hal ini penting untuk memastikan masyarakat dapat menikmati makanan bergizi gratis yang aman dan sehat. (*)