Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Terkait Dugaan Korupsi SPAM

25 September 2025 13:41 25 Sep 2025 13:41

Thumbnail Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Terkait Dugaan Korupsi SPAM
Suasana kediaman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, pada Rabu malam, 24 September 2025.(Foto: Andriego/Ketik)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu malam, 24 September 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Rumah Dendi Ramadhona yang berlokasi di Jalan Bukit 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, mulai didatangi petugas Kejati sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah azan Magrib, sejumlah mobil masuk ke dalam area rumah, dan gerbang kediaman tersebut segera ditutup.

Dugaan korupsi proyek SPAM ini disinyalir merugikan negara dari anggaran senilai Rp8,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Berdasarkan informasi di lapangan, penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung tidak hanya berfokus di kediaman Dendi Ramadhona, tetapi juga dilakukan di lima lokasi lainnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ketika ditanyai awak media di lokasi, salah satu petugas Kejati hanya memberikan jawaban singkat mengenai proses yang sedang berlangsung.

"Belum selesai," ujar petugas tersebut sambil mengendarai mobil masuk ke area rumah Dendi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hasil maupun perkembangan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran periode 2020-2024 tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pesawaran Dendi Ramadhona Kejati Lampung Korupsi Provinsi Lampung Lampung Kejaksaan Bupati Pesawaran